<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Kejagung</title><description>Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, setidaknya masih ada  57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan  meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/14/339/806874/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/14/339/806874/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-kejagung"/><item><title>57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/14/339/806874/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/14/339/806874/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-kejagung</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2013 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/14/339/806874/OgjIPkBIk9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/14/339/806874/OgjIPkBIk9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, setidaknya masih ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Dalam pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013 ternyata masih ditemukan sedikitnya ada 57 terpidana yang belum dieksekusi,&quot; ungkap Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
&amp;nbsp;
Emerson menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 23 koruptor belum dieksekusi, karena sudah terlanjur melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher,  dan Syarief Abdullah.
&amp;nbsp;
&quot;Sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Semua terpidana yang belum dieksekusi itupun tersebar di 12 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yakni di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, 22 terpidana. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, enam terpidana, Kejaksaan Tinggi Riau, lima terpidana dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua terpidana.
&amp;nbsp;
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang hingga Februari 2013 telah melakukan eksekusi terhadap 58 buronan kasus korupsi baik berstatus tersangka maupun terpidana.
&amp;nbsp;
&quot;Meskipun patut disayangkan pihak kejaksaan tidak pernah terbuka mengumumkan kepada publik secara lengkap daftar koruptor yang telah berhasil dijebloskan ke penjara maupun yang belum dieksekusi,&quot; sindirnya.
&amp;nbsp;
Namun, Emerson mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh kejaksaan.
&amp;nbsp;
&quot;Proses eksekusi terhadap para koruptor tersebut penting segera dilakukan dalam rangka pengembalian supremasi hukum dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi,&quot; tuntasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, setidaknya masih ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Dalam pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013 ternyata masih ditemukan sedikitnya ada 57 terpidana yang belum dieksekusi,&quot; ungkap Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
&amp;nbsp;
Emerson menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 23 koruptor belum dieksekusi, karena sudah terlanjur melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher,  dan Syarief Abdullah.
&amp;nbsp;
&quot;Sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Semua terpidana yang belum dieksekusi itupun tersebar di 12 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yakni di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, 22 terpidana. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, enam terpidana, Kejaksaan Tinggi Riau, lima terpidana dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua terpidana.
&amp;nbsp;
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang hingga Februari 2013 telah melakukan eksekusi terhadap 58 buronan kasus korupsi baik berstatus tersangka maupun terpidana.
&amp;nbsp;
&quot;Meskipun patut disayangkan pihak kejaksaan tidak pernah terbuka mengumumkan kepada publik secara lengkap daftar koruptor yang telah berhasil dijebloskan ke penjara maupun yang belum dieksekusi,&quot; sindirnya.
&amp;nbsp;
Namun, Emerson mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh kejaksaan.
&amp;nbsp;
&quot;Proses eksekusi terhadap para koruptor tersebut penting segera dilakukan dalam rangka pengembalian supremasi hukum dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi,&quot; tuntasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
