<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Bukti Kejagung 'Ompong' </title><description>Ketua IFC, Intan Sari Geni, menilai bahwa Kejagung tak memiliki 'gigi' lantaran belum mengeksekusi 57 terpidana korupsi meski sudah ada putusan hukum tetap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/15/339/807125/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-bukti-kejagung-ompong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/15/339/807125/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-bukti-kejagung-ompong"/><item><title>57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Bukti Kejagung 'Ompong' </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/15/339/807125/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-bukti-kejagung-ompong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/15/339/807125/57-terpidana-korupsi-belum-dieksekusi-bukti-kejagung-ompong</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2013 07:39 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/15/339/807125/4o26Ztxjhg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/15/339/807125/4o26Ztxjhg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi 57 terpidana korupsi meski sudah ada putusan hukum tetap. Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, menilai hal tersebut membuktikan bahwa Kejagung tak memiliki 'gigi'.&quot;'Ompong' enggak ada giginya, mandul dan tak ada hasilnya,&quot; kata Intan, saat berbincang dengan Okezone, Rabu (15/5/2013).Lebih lanjut Intan menyebut, kasus yang tidak terselesaikan di Kejaksaan Agung membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum itu semakin luntur. &quot;Saya berharap 57 kasus korupsi tersebut segera diselesaikan tuntas. Kita tak ingin Indonesia karut marut dan hukum rimba diterapkan,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, setidaknya ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi meski sudah inkracht. &amp;nbsp;&amp;nbsp;&quot;Dalam pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013, ternyata masih ditemukan sedikitnya ada 57 terpidana yang belum dieksekusi,&quot; ungkap anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, kemarin.&amp;nbsp;Emerson menambahkan, dari jumlah tersebut, 23 koruptor belum dieksekusi, karena sudah terlanjur melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.&amp;nbsp;&quot;Sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan,&quot; sebutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi 57 terpidana korupsi meski sudah ada putusan hukum tetap. Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, menilai hal tersebut membuktikan bahwa Kejagung tak memiliki 'gigi'.&quot;'Ompong' enggak ada giginya, mandul dan tak ada hasilnya,&quot; kata Intan, saat berbincang dengan Okezone, Rabu (15/5/2013).Lebih lanjut Intan menyebut, kasus yang tidak terselesaikan di Kejaksaan Agung membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum itu semakin luntur. &quot;Saya berharap 57 kasus korupsi tersebut segera diselesaikan tuntas. Kita tak ingin Indonesia karut marut dan hukum rimba diterapkan,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, setidaknya ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi meski sudah inkracht. &amp;nbsp;&amp;nbsp;&quot;Dalam pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013, ternyata masih ditemukan sedikitnya ada 57 terpidana yang belum dieksekusi,&quot; ungkap anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, kemarin.&amp;nbsp;Emerson menambahkan, dari jumlah tersebut, 23 koruptor belum dieksekusi, karena sudah terlanjur melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.&amp;nbsp;&quot;Sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan,&quot; sebutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
