<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dendy Siap Ditahan Demi Keadilan</title><description>Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya,  menyatakan siap ditahan apabila divonis bersalah dalam perkara korupsi  di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian  Agama (Kemenag).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/16/339/808290/dendy-siap-ditahan-demi-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/16/339/808290/dendy-siap-ditahan-demi-keadilan"/><item><title>Dendy Siap Ditahan Demi Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/16/339/808290/dendy-siap-ditahan-demi-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/16/339/808290/dendy-siap-ditahan-demi-keadilan</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2013 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/16/339/808290/phM4dw6Mcc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/16/339/808290/phM4dw6Mcc.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, menyatakan siap ditahan apabila divonis bersalah dalam perkara korupsi di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).&quot;Apabila nanti menurut Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, saya menyatakan siap, karena ini adalah bagian dari pertanggungjawaban hukum,&quot; kata dia dalam pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).Dendy menegaskan tidak akan mengelak, menutupi fakta apalagi berbelit-belit dalam persidangan. &quot;Saya sadar hal itu hanya akan berakibat merugikan diri saya sendiri. Namun, andai dinyatakan bersalah, hukuman yang saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya dan sepantas-pantasnya,&quot; ungkap Dendy.Menurut Dendy, kejadian saat ini merupakan pelajaran yang amat berharga baginya. Namun, dia menyatakan peristiwa ini juga menjadi tamparan keras bagi keluarganya. &quot;Kejadian ini cukup menjadi tamparan keras, untuk nantinya lebih hati-hati dalam bertindak, dan tidak mau begitu saja mempercayai seseorang,&quot; kata Dendy seraya mengaku bersalah ikut jejak Fahd A Rafiq.Dendy Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia dituntut hukuman sembilan tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, menyatakan siap ditahan apabila divonis bersalah dalam perkara korupsi di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).&quot;Apabila nanti menurut Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, saya menyatakan siap, karena ini adalah bagian dari pertanggungjawaban hukum,&quot; kata dia dalam pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).Dendy menegaskan tidak akan mengelak, menutupi fakta apalagi berbelit-belit dalam persidangan. &quot;Saya sadar hal itu hanya akan berakibat merugikan diri saya sendiri. Namun, andai dinyatakan bersalah, hukuman yang saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya dan sepantas-pantasnya,&quot; ungkap Dendy.Menurut Dendy, kejadian saat ini merupakan pelajaran yang amat berharga baginya. Namun, dia menyatakan peristiwa ini juga menjadi tamparan keras bagi keluarganya. &quot;Kejadian ini cukup menjadi tamparan keras, untuk nantinya lebih hati-hati dalam bertindak, dan tidak mau begitu saja mempercayai seseorang,&quot; kata Dendy seraya mengaku bersalah ikut jejak Fahd A Rafiq.Dendy Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia dituntut hukuman sembilan tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).</content:encoded></item></channel></rss>
