<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Mabes Polri Tangkap Paksa LS</title><description>Tim gabungan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua berhasil  menggelandang paksa Aiptu Labora Sitorus (LS) ke Mabes Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/18/339/809134/ini-alasan-mabes-polri-tangkap-paksa-ls</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/18/339/809134/ini-alasan-mabes-polri-tangkap-paksa-ls"/><item><title>Ini Alasan Mabes Polri Tangkap Paksa LS</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/18/339/809134/ini-alasan-mabes-polri-tangkap-paksa-ls</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/18/339/809134/ini-alasan-mabes-polri-tangkap-paksa-ls</guid><pubDate>Sabtu 18 Mei 2013 22:49 WIB</pubDate><dc:creator>Isnaini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/18/339/809134/JEcMzBEiEg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiptu Labora Sitorus</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/18/339/809134/JEcMzBEiEg.jpg</image><title>Aiptu Labora Sitorus</title></images><description>JAKARTA - Tim gabungan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua berhasil menggelandang paksa Aiptu Labora Sitorus (LS) ke Mabes Polri. LS ditangkap saat berada di Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/5/2013) malam.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan upaya penangkapan ini dilakukan karena LS telah mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&quot;Sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik di Papua, namun LS belum berkesempatan hadir dan diketahui LS berada di Jakarta sehingga proses dilakukan secara tuntas dan perlu dilakukan pemeriksaan pada malam hari ini,&quot; ujar Boy dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Boy, saat ini LS tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan LS terkait dugaan transaksi pemimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan aktivitas illegal logging (pembalakan liar) dengan dua perusahaan swasta yakni PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua.
&amp;nbsp;
&quot;Semua masih dalam proses pembuktian. Proses penangkapan didasarkan terkait dugaan adanya kegiatan tindak pidana UU No 41 Tahun 1999, terkait pelanggaran migas bumi dan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana UU No 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pencucian uang,&quot; ungkap Boy.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim gabungan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua berhasil menggelandang paksa Aiptu Labora Sitorus (LS) ke Mabes Polri. LS ditangkap saat berada di Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/5/2013) malam.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan upaya penangkapan ini dilakukan karena LS telah mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&quot;Sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik di Papua, namun LS belum berkesempatan hadir dan diketahui LS berada di Jakarta sehingga proses dilakukan secara tuntas dan perlu dilakukan pemeriksaan pada malam hari ini,&quot; ujar Boy dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Boy, saat ini LS tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan LS terkait dugaan transaksi pemimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan aktivitas illegal logging (pembalakan liar) dengan dua perusahaan swasta yakni PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua.
&amp;nbsp;
&quot;Semua masih dalam proses pembuktian. Proses penangkapan didasarkan terkait dugaan adanya kegiatan tindak pidana UU No 41 Tahun 1999, terkait pelanggaran migas bumi dan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana UU No 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pencucian uang,&quot; ungkap Boy.</content:encoded></item></channel></rss>
