<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora</title><description>Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane memberikan  Apresiasi terhadap Polri yang dengan cepat memberikan status tersangka  pada Aiptu Labora Sitorus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809412/polri-harus-segera-sita-harta-aiptu-labora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809412/polri-harus-segera-sita-harta-aiptu-labora"/><item><title>Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809412/polri-harus-segera-sita-harta-aiptu-labora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809412/polri-harus-segera-sita-harta-aiptu-labora</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2013 07:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/20/339/809412/eCDU4SLBpC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiptu Labora Sitorus</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/20/339/809412/eCDU4SLBpC.jpg</image><title>Aiptu Labora Sitorus</title></images><description>JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane memberikan Apresiasi terhadap Polri yang dengan cepat memberikan status tersangka pada Aiptu Labora Sitorus, seorang anggota kepolisian Raja Ampat, Papua yang memiliki rekening gendut.&amp;rdquo;IPW memberi apresiasi pada polri yang dengan cepat menjadikan Labora sebagai tersangka,&amp;rdquo;  kata Neta dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Minggu (19/05/2013).Menurutnya, dalam penyelesaian kasus tersebut jangan tidak tangani oleh kepolisian daerah setempat, hal ini untuk menghindari tidak maksimalnya penegakan hukum.&amp;ldquo;Namun diharapkan kasus Labora tidak ditangani di Polda Papua, melainkan di Jakarta, Jika ditangani di Papua dikhawatirkan penanganannya tidak maksimal, karena dikhawatirkam dalam BAP nya bisa di perlemah,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut, Neta meminta kepada Polri untuk segera menyita semua harta kekayaan Labora yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.&quot;Polisi sudah mengenakan pasal penimbunan BBM, pasal ilegal loging dan pasal pencucian uang. Jika polisi serius dengan pasal-pasal tersebut diharapkan polisi segera menyita kekayaan Labora, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyita kekayaan Irjen Djoko,&quot; jelasnya.Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane memberikan Apresiasi terhadap Polri yang dengan cepat memberikan status tersangka pada Aiptu Labora Sitorus, seorang anggota kepolisian Raja Ampat, Papua yang memiliki rekening gendut.&amp;rdquo;IPW memberi apresiasi pada polri yang dengan cepat menjadikan Labora sebagai tersangka,&amp;rdquo;  kata Neta dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Minggu (19/05/2013).Menurutnya, dalam penyelesaian kasus tersebut jangan tidak tangani oleh kepolisian daerah setempat, hal ini untuk menghindari tidak maksimalnya penegakan hukum.&amp;ldquo;Namun diharapkan kasus Labora tidak ditangani di Polda Papua, melainkan di Jakarta, Jika ditangani di Papua dikhawatirkan penanganannya tidak maksimal, karena dikhawatirkam dalam BAP nya bisa di perlemah,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut, Neta meminta kepada Polri untuk segera menyita semua harta kekayaan Labora yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.&quot;Polisi sudah mengenakan pasal penimbunan BBM, pasal ilegal loging dan pasal pencucian uang. Jika polisi serius dengan pasal-pasal tersebut diharapkan polisi segera menyita kekayaan Labora, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyita kekayaan Irjen Djoko,&quot; jelasnya.Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.</content:encoded></item></channel></rss>
