<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Polri Pulangkan Aiptu Labora Sitorus ke Papua</title><description>Polri mengakui telah menerbangkan tersangka penimbunan Bahan Bakar  Minyak (BBM), penyelundupan kayu dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  Aiptu Labora Sitorus ke Papua. Hal ini bertujuan, agar proses  pemeriksaan dan penyelidikan kepada labora Sitorus bisa berjalan  efektif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809580/ini-alasan-polri-pulangkan-aiptu-labora-sitorus-ke-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809580/ini-alasan-polri-pulangkan-aiptu-labora-sitorus-ke-papua"/><item><title>Ini Alasan Polri Pulangkan Aiptu Labora Sitorus ke Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809580/ini-alasan-polri-pulangkan-aiptu-labora-sitorus-ke-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/20/339/809580/ini-alasan-polri-pulangkan-aiptu-labora-sitorus-ke-papua</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2013 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/20/339/809580/UauW9J4RX2.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/20/339/809580/UauW9J4RX2.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Polri mengakui telah menerbangkan tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyelundupan kayu dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aiptu Labora Sitorus ke Papua. Hal ini bertujuan, agar proses pemeriksaan dan penyelidikan kepada labora Sitorus bisa berjalan efektif.Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, proses penahanan Labora, Sabtu 18 Mei dilakukan oleh tim penyidik gabungan, yakni Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua.&quot;Sementara, untuk efektifnya pemeriksaan, Labora diberangkatkan ke Papua dengan pesawat pertama. Labora akan ditempatkan di rutan Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut, oleh saksi dari Sorong dan Raja Ampat,&quot; ungkap Boy dalam konfrensi persnya, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (20/5/2013).Boy menambahkan, pihaknya masih menunggu data dari pihak perbankan, untuk mendapat informasi aktivitas rekening-rekening yang berhubungan dengan Labora.&amp;nbsp; &quot;Sebanyak 60 rekening bukan milik Labora, tapi merupakan rekening yang bertransaksi. Sementara, laporan dari bank, makan waktu sekitar seminggu,&quot; paparnya.Sedangkan, untuk kasus dugaan penimbunan BBM, Labora akan dikenakan Pasal 53 b dan d, Undang-undang 22/2001 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.&amp;nbsp; Boy juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Labora, Kepolisian sudah menyita barang bukti berupa kayu sebanyak 1.500 batang di Papua. Kemudian, berdasarkan informasi sebanyak 115 kontainer kayu jenis merbau senilai Rp80 miliar lebih juga telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.</description><content:encoded>JAKARTA- Polri mengakui telah menerbangkan tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyelundupan kayu dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aiptu Labora Sitorus ke Papua. Hal ini bertujuan, agar proses pemeriksaan dan penyelidikan kepada labora Sitorus bisa berjalan efektif.Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, proses penahanan Labora, Sabtu 18 Mei dilakukan oleh tim penyidik gabungan, yakni Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua.&quot;Sementara, untuk efektifnya pemeriksaan, Labora diberangkatkan ke Papua dengan pesawat pertama. Labora akan ditempatkan di rutan Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut, oleh saksi dari Sorong dan Raja Ampat,&quot; ungkap Boy dalam konfrensi persnya, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (20/5/2013).Boy menambahkan, pihaknya masih menunggu data dari pihak perbankan, untuk mendapat informasi aktivitas rekening-rekening yang berhubungan dengan Labora.&amp;nbsp; &quot;Sebanyak 60 rekening bukan milik Labora, tapi merupakan rekening yang bertransaksi. Sementara, laporan dari bank, makan waktu sekitar seminggu,&quot; paparnya.Sedangkan, untuk kasus dugaan penimbunan BBM, Labora akan dikenakan Pasal 53 b dan d, Undang-undang 22/2001 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.&amp;nbsp; Boy juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Labora, Kepolisian sudah menyita barang bukti berupa kayu sebanyak 1.500 batang di Papua. Kemudian, berdasarkan informasi sebanyak 115 kontainer kayu jenis merbau senilai Rp80 miliar lebih juga telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.</content:encoded></item></channel></rss>
