<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KontraS: Proses Hukum Kasus Cebongan Buram</title><description>Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, proses  hukum kasus pelaku penyerangan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Cebongan, Yogyakarta, berpotensi terjadi pengaburan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/337/810310/kontras-proses-hukum-kasus-cebongan-buram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/21/337/810310/kontras-proses-hukum-kasus-cebongan-buram"/><item><title>KontraS: Proses Hukum Kasus Cebongan Buram</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/337/810310/kontras-proses-hukum-kasus-cebongan-buram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/21/337/810310/kontras-proses-hukum-kasus-cebongan-buram</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2013 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/21/337/810310/wkf36dbiL4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lapas Cebongan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/21/337/810310/wkf36dbiL4.jpg</image><title>Lapas Cebongan</title></images><description>JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, proses hukum kasus pelaku penyerangan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogyakarta, berpotensi terjadi pengaburan. Pasalnya, proses hukum yang secara terpisah dan tidak saling menguatkan antara penyidik TNI dan Polri. &quot;Proses hukum terpisah antara TNI dan Polisi. Terutama TNI perkembangannya tidak signifikan. Dari infonya masih sama seperti dari Tim Sembilan,&quot; kata Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).Bahkan, kata dia, hasil keterangan dari para saksi terkait adanya rapat di Polda sebelum kejadian tersebut semakin tidak jelas. &quot;Kami mempertanyakan kemana keterangan para saksi, misalnya yang tahu ada rapat di kantor Polda Yogyakarta sehari setelah kejadian. Apakah TNI telah ambil keterangan, bahwa ada intimidasi beberapa hari sebelum peristiwa Cebongan terjadi,&quot; jelas dia. Dia meyakini kasus itu semakin buram, lantaran tidak ada rekonstruksi kejadian. Apalagi sampai saat ini, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masih simpang siur. KontraS sendiri meyakini bila pelaku berjumlah 17 orang. &quot;Pada tindakan pidana rekonstruksi itu penting untuk mendapat saksi, dakwaan hukum. Dalam banyak kasus yang, rekonstruksi itu menjadi ujian apakah kasus itu direkayasa atau tidak,&quot; jelas dia.Apalagi kata dia, penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Militer. Sehingga sangat dikhawatirkan bila kasus tersebut semakin dipersempit agar tidak merembet ke kasus lainnya.&quot;Kami duga, Pengadilan Militer dipaksakan pada kasus Cebongan diyakini bisa mereduksi, bisa mengatur alur dan besaran kasus Cebongan. Itu berpotensi lewat Polisi Militer,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, proses hukum kasus pelaku penyerangan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogyakarta, berpotensi terjadi pengaburan. Pasalnya, proses hukum yang secara terpisah dan tidak saling menguatkan antara penyidik TNI dan Polri. &quot;Proses hukum terpisah antara TNI dan Polisi. Terutama TNI perkembangannya tidak signifikan. Dari infonya masih sama seperti dari Tim Sembilan,&quot; kata Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).Bahkan, kata dia, hasil keterangan dari para saksi terkait adanya rapat di Polda sebelum kejadian tersebut semakin tidak jelas. &quot;Kami mempertanyakan kemana keterangan para saksi, misalnya yang tahu ada rapat di kantor Polda Yogyakarta sehari setelah kejadian. Apakah TNI telah ambil keterangan, bahwa ada intimidasi beberapa hari sebelum peristiwa Cebongan terjadi,&quot; jelas dia. Dia meyakini kasus itu semakin buram, lantaran tidak ada rekonstruksi kejadian. Apalagi sampai saat ini, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masih simpang siur. KontraS sendiri meyakini bila pelaku berjumlah 17 orang. &quot;Pada tindakan pidana rekonstruksi itu penting untuk mendapat saksi, dakwaan hukum. Dalam banyak kasus yang, rekonstruksi itu menjadi ujian apakah kasus itu direkayasa atau tidak,&quot; jelas dia.Apalagi kata dia, penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Militer. Sehingga sangat dikhawatirkan bila kasus tersebut semakin dipersempit agar tidak merembet ke kasus lainnya.&quot;Kami duga, Pengadilan Militer dipaksakan pada kasus Cebongan diyakini bisa mereduksi, bisa mengatur alur dan besaran kasus Cebongan. Itu berpotensi lewat Polisi Militer,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
