<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Minta Bantuan TNI Eksekusi Bupati Kepulauan Aru</title><description>Kejagung akan meminta bantuan TNI untuk mengeksekusi  terpidana empat  tahun, dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten  Kepulauan Aru, Theddy  Tengko.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/809966/kejagung-minta-bantuan-tni-eksekusi-bupati-kepulauan-aru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/809966/kejagung-minta-bantuan-tni-eksekusi-bupati-kepulauan-aru"/><item><title>Kejagung Minta Bantuan TNI Eksekusi Bupati Kepulauan Aru</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/809966/kejagung-minta-bantuan-tni-eksekusi-bupati-kepulauan-aru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/809966/kejagung-minta-bantuan-tni-eksekusi-bupati-kepulauan-aru</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2013 02:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/20/339/809966/iTfWsYYaxl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jamwas, Marwan Effendy (Foto: Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/20/339/809966/iTfWsYYaxl.jpg</image><title>Jamwas, Marwan Effendy (Foto: Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta bantuan TNI untuk mengeksekusi  terpidana empat tahun, dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten  Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, Theddy  Tengko.Hal itu menyusul dugaan tindak penganiayaan terhadap dua  jaksa, yakni Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa  Hiras Silabun oleh massa pendukung Theddy Tengko pada 18 Mei 2013 lalu. Jaksa  Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy mengatakan,  pihaknya akan segera mengecek dua jaksa yang terkena unsur penganiayaan  itu.&quot;Kalau tidak salah, dia (Theddy Tengko) kan purnabakti TNI  AL kita bisa minta bantuan TNI. Mungkin dibelakang dia ini orang-orang  bayaran atau kelompok mereka-lah (massa pendukung), tapi bukan orang TNI  ya,&quot; kata Marwan di Jakarta, Senin (20/5/2013). Mantan  Jampidsus di era Jaksa Agung Hendarman Supandji ini menegaskan eksekusi  terhadap Theddy Tengko tetap akan melibatkan polisi. Namun, jika menemui  jalan buntu, jaksa terpaksa meminta bantuan dari pihak TNI.&quot;Solusinya  pihak Kepolisian seharusnya membackup eksekusi itu. Kalau tidak bisa  diselesaikan Kepolisian bisa minta bantuan TNI,&quot; tegas Marwan.Saat  ditanya soal tindak penganiayaan terhadap dua jaksa tersebut, Marwan  mendesak aparat Kepolisian segera menindak para pelaku.&quot;Penganiayaan  ditindak dong, ini negara hukum. Dia tidak bisa lepas dari jeratan  penegakan hukum,&quot; tegasnya.Dia menambahkan, Kejagung ke depannya  akan memperbaiki prosedur tetap (protap) terkait aturan eksekusi  seorang terpidana, terlebih jika sang terpidana korupsi merupakan mantan  anggota TNI mapun Polri.&quot;Saya akan bikin nodis (nota dinas) ke  Jaksa Agung agar dibikin protap baru jadi SOP baru tentang eksekusi,  jadi jangan sembarang eksekusi kalo mereka meliat (terpidana itu) punya  gelagat baru,&quot; tukasnya. Sekadar diketahui, Theddy Tengko  merupakan terpidana empat tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD  Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar,  sebagaimana ditetapkan dalam putusan MA nomor 161 K/Pid.Sus/2012.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta bantuan TNI untuk mengeksekusi  terpidana empat tahun, dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten  Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, Theddy  Tengko.Hal itu menyusul dugaan tindak penganiayaan terhadap dua  jaksa, yakni Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa  Hiras Silabun oleh massa pendukung Theddy Tengko pada 18 Mei 2013 lalu. Jaksa  Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy mengatakan,  pihaknya akan segera mengecek dua jaksa yang terkena unsur penganiayaan  itu.&quot;Kalau tidak salah, dia (Theddy Tengko) kan purnabakti TNI  AL kita bisa minta bantuan TNI. Mungkin dibelakang dia ini orang-orang  bayaran atau kelompok mereka-lah (massa pendukung), tapi bukan orang TNI  ya,&quot; kata Marwan di Jakarta, Senin (20/5/2013). Mantan  Jampidsus di era Jaksa Agung Hendarman Supandji ini menegaskan eksekusi  terhadap Theddy Tengko tetap akan melibatkan polisi. Namun, jika menemui  jalan buntu, jaksa terpaksa meminta bantuan dari pihak TNI.&quot;Solusinya  pihak Kepolisian seharusnya membackup eksekusi itu. Kalau tidak bisa  diselesaikan Kepolisian bisa minta bantuan TNI,&quot; tegas Marwan.Saat  ditanya soal tindak penganiayaan terhadap dua jaksa tersebut, Marwan  mendesak aparat Kepolisian segera menindak para pelaku.&quot;Penganiayaan  ditindak dong, ini negara hukum. Dia tidak bisa lepas dari jeratan  penegakan hukum,&quot; tegasnya.Dia menambahkan, Kejagung ke depannya  akan memperbaiki prosedur tetap (protap) terkait aturan eksekusi  seorang terpidana, terlebih jika sang terpidana korupsi merupakan mantan  anggota TNI mapun Polri.&quot;Saya akan bikin nodis (nota dinas) ke  Jaksa Agung agar dibikin protap baru jadi SOP baru tentang eksekusi,  jadi jangan sembarang eksekusi kalo mereka meliat (terpidana itu) punya  gelagat baru,&quot; tukasnya. Sekadar diketahui, Theddy Tengko  merupakan terpidana empat tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD  Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar,  sebagaimana ditetapkan dalam putusan MA nomor 161 K/Pid.Sus/2012.</content:encoded></item></channel></rss>
