<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sudah Saatnya Polri Buka-Bukaan Soal Rekening Aiptu Labora Sitorus</title><description>Kasus  rekening gendut yang dimiliki oleh Aiptu Sitorus Labora memang  bukan kasus yang  pertama menyangkut rekening mencurigakan yang dimiliki  oleh oknum-oknum anggota  Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810005/sudah-saatnya-polri-buka-bukaan-soal-rekening-aiptu-labora-sitorus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810005/sudah-saatnya-polri-buka-bukaan-soal-rekening-aiptu-labora-sitorus"/><item><title> Sudah Saatnya Polri Buka-Bukaan Soal Rekening Aiptu Labora Sitorus</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810005/sudah-saatnya-polri-buka-bukaan-soal-rekening-aiptu-labora-sitorus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810005/sudah-saatnya-polri-buka-bukaan-soal-rekening-aiptu-labora-sitorus</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2013 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/21/339/810005/Td0VBokn42.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/21/339/810005/Td0VBokn42.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kasus  rekening gendut yang dimiliki oleh Aiptu Sitorus Labora memang bukan kasus yang  pertama menyangkut rekening mencurigakan yang dimiliki oleh oknum-oknum anggota  Polri. Itu disebabkan, bukan hanya&amp;nbsp; karena perilaku personal oleh oknum anggota  Polri&amp;nbsp; melainkan juga karena belum adanya keterbukaan di tubuh  Polri.&quot;Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memutuskan bahwa Polri  harus buka-bukaan (terhadap rekening anggota Polri). Tapi tak ada realisasi dari  Polri,&quot; kata Pengamat Kepolisian, Reza Indragiri Amriel kepada Okezone, di&amp;nbsp; Jakarta, Senin (20/5/2013).Pria yang juga mengajar di Perguruan Tinggi  Ilmu Kepolisian (PTIK) ini mengatakan, jika saat ini pekerjaan yang dilakukan  polisi itu secara alamiah, memang sangat tertutup. Sehingga tidak diketahui oleh  publik, diskresi yang menjadikan kekuasan tanpa batas, ditambah rekan satu korps  terbiasa menutupi perilaku menyimpang teman sejawatnya. &quot;Ini sebetulnya  menjadi persoalan utama bagi Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Sebagai orang  nomer satu di institusi penegakkan hukum itu harus bisa bertanggung jawab atas  apa yang terjadi dibawah instansi yang dinaunginya. Jika kondisinya seperti ini,  artinya Kapolri gagal dalam menjalankan reformasi ditubuh Polri,&quot; ujarnya singkat.Padahal, sambung Reza, seseorang yang bisa  mengatasi persoalan ini adalah atasan dari anggota Polri itu sendiri. Jika  merujuk kepada pangkat yang lebih tinggi tentunya ada di tangan Kapolri. Begitu  juga sebaliknya, ketika terjadi sebuah penyimpangan di dalam instansi  tersebut.&quot;Siapa yang sesungguhnya bisa diandalkan untuk mencegah  perilaku korupsi? Atasan langsung. Siapa pula yang disaksikan langsung pertama  kali melakukan korupsi? Atasan langsung,&quot; pungkasnya.Seperti diketahui,  rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun didapati miliki Aiptu Labora  Sitorus yang merupakan anggpta Polri yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua.&amp;nbsp;  Dimana uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,  penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penyelundupan kayu. Akibat perbuatannya itu, dia disangkakan  Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan jo Pasal 50 ayat  3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan. Kemudian  Pasal 3,4, dan atau pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang tindak pidana pencucian uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus  rekening gendut yang dimiliki oleh Aiptu Sitorus Labora memang bukan kasus yang  pertama menyangkut rekening mencurigakan yang dimiliki oleh oknum-oknum anggota  Polri. Itu disebabkan, bukan hanya&amp;nbsp; karena perilaku personal oleh oknum anggota  Polri&amp;nbsp; melainkan juga karena belum adanya keterbukaan di tubuh  Polri.&quot;Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memutuskan bahwa Polri  harus buka-bukaan (terhadap rekening anggota Polri). Tapi tak ada realisasi dari  Polri,&quot; kata Pengamat Kepolisian, Reza Indragiri Amriel kepada Okezone, di&amp;nbsp; Jakarta, Senin (20/5/2013).Pria yang juga mengajar di Perguruan Tinggi  Ilmu Kepolisian (PTIK) ini mengatakan, jika saat ini pekerjaan yang dilakukan  polisi itu secara alamiah, memang sangat tertutup. Sehingga tidak diketahui oleh  publik, diskresi yang menjadikan kekuasan tanpa batas, ditambah rekan satu korps  terbiasa menutupi perilaku menyimpang teman sejawatnya. &quot;Ini sebetulnya  menjadi persoalan utama bagi Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Sebagai orang  nomer satu di institusi penegakkan hukum itu harus bisa bertanggung jawab atas  apa yang terjadi dibawah instansi yang dinaunginya. Jika kondisinya seperti ini,  artinya Kapolri gagal dalam menjalankan reformasi ditubuh Polri,&quot; ujarnya singkat.Padahal, sambung Reza, seseorang yang bisa  mengatasi persoalan ini adalah atasan dari anggota Polri itu sendiri. Jika  merujuk kepada pangkat yang lebih tinggi tentunya ada di tangan Kapolri. Begitu  juga sebaliknya, ketika terjadi sebuah penyimpangan di dalam instansi  tersebut.&quot;Siapa yang sesungguhnya bisa diandalkan untuk mencegah  perilaku korupsi? Atasan langsung. Siapa pula yang disaksikan langsung pertama  kali melakukan korupsi? Atasan langsung,&quot; pungkasnya.Seperti diketahui,  rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun didapati miliki Aiptu Labora  Sitorus yang merupakan anggpta Polri yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua.&amp;nbsp;  Dimana uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,  penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penyelundupan kayu. Akibat perbuatannya itu, dia disangkakan  Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan jo Pasal 50 ayat  3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan. Kemudian  Pasal 3,4, dan atau pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang tindak pidana pencucian uang.</content:encoded></item></channel></rss>
