<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar Dokumen Waketum Demokrat Jadi Tersangka</title><description>Wakil Ketua Umum  Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun, dikabarkan telah ditetapkan sebagai  tersangka oleh Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810295/beredar-dokumen-waketum-demokrat-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810295/beredar-dokumen-waketum-demokrat-jadi-tersangka"/><item><title>Beredar Dokumen Waketum Demokrat Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810295/beredar-dokumen-waketum-demokrat-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810295/beredar-dokumen-waketum-demokrat-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2013 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/21/339/810295/6x1zvB9wUa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumen Johnny Allen tersangka yang beredar di DPR (foto: Tegar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/21/339/810295/6x1zvB9wUa.jpg</image><title>Dokumen Johnny Allen tersangka yang beredar di DPR (foto: Tegar)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum  Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun, dikabarkan telah ditetapkan sebagai  tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari sebuah dokumen yang  beredar di kalangan wartawan DPR dengan kepala surat bertuliskan Polda Metro  Jaya.Surat berasal  dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor:  B/253/V/2013/Ditreskrum. Dokumen itu berisi perihal Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus penggelapan yang  dilakukan Johnny.Dalam surat  tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus  itu. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea,  Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat  tersebut diteken oleh AKBP Daniel Bolly H Tifaona.Bagian bawah  surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa  Johnny. &quot;Rencana  tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Johnny Allen Marbun anggota DPR RI  guna didengar keteranganya sebagai tersangka,&quot; demikian tertulis dalam dokumen  tersebut, Selasa (21/5/2013).Polda Metro  Jaya membantah telah menetapkan Johnny Alen sebagai tersangka dalam kasus  tersebut. &quot;Masih saksi. (kasusnya) penggelapan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro  Jaya, Kombespol Rikwanto, saat dikonfirmasi Okezone.Rikwanto  enggan menanggapi keaslian dokumen yang beredar di DPR tersebut. &quot;Memangnya  Polda pernah memberikan dokumen ke DPR?,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum  Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun, dikabarkan telah ditetapkan sebagai  tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari sebuah dokumen yang  beredar di kalangan wartawan DPR dengan kepala surat bertuliskan Polda Metro  Jaya.Surat berasal  dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor:  B/253/V/2013/Ditreskrum. Dokumen itu berisi perihal Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus penggelapan yang  dilakukan Johnny.Dalam surat  tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus  itu. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea,  Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat  tersebut diteken oleh AKBP Daniel Bolly H Tifaona.Bagian bawah  surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa  Johnny. &quot;Rencana  tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Johnny Allen Marbun anggota DPR RI  guna didengar keteranganya sebagai tersangka,&quot; demikian tertulis dalam dokumen  tersebut, Selasa (21/5/2013).Polda Metro  Jaya membantah telah menetapkan Johnny Alen sebagai tersangka dalam kasus  tersebut. &quot;Masih saksi. (kasusnya) penggelapan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro  Jaya, Kombespol Rikwanto, saat dikonfirmasi Okezone.Rikwanto  enggan menanggapi keaslian dokumen yang beredar di DPR tersebut. &quot;Memangnya  Polda pernah memberikan dokumen ke DPR?,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
