<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Segera Periksa Jhonny Allen</title><description>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan  kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen  Marbun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810466/polisi-segera-periksa-jhonny-allen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810466/polisi-segera-periksa-jhonny-allen"/><item><title>Polisi Segera Periksa Jhonny Allen</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810466/polisi-segera-periksa-jhonny-allen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/21/339/810466/polisi-segera-periksa-jhonny-allen</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2013 17:52 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/21/339/810466/rK1hIYEnb5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny Allen Marbun (paling kiri) (Foto: Runi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/21/339/810466/rK1hIYEnb5.jpg</image><title>Johnny Allen Marbun (paling kiri) (Foto: Runi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun. Kasus tersebut berawal dari laporan bekas pengawal Jhonny Allen, Salestinus A Ola, yang membeli tujuh bidang tanah di Pondok Ranggon Jakarta Timur. Pelapor selanjutnya menunjuk saudara terlapor, Mastuti sebagai notaris untuk mengurus surat-surat tersebut. &quot;Pelapor menyerahkan 7 surat itu kepada terlapor, berupa 2 SHM dan 5 AJB atasnama pelapor. Tapi ketika pelapor meminta kembali ketujuh surat tersebut, terlapor tidak memberikan dengan alasan surat telah diambil oleh anggota DPRD DKI Jakarta (Jhonny Allen Marbun),&quot; ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013). Atas dasar itulah, pelapor Ola langsung membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya, dengan nomor laporan Polisi LP/225/I/2012/DR tertanggal 21 Januari 2012. &quot;Kami sudah melakukan periksa terhadap delapan saksi-saksi,&quot; lanjutnya. Kata Rikwanto, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Jhony Aleen Marbun (anggota DPRD DKI Jakarta) terkait dengan laporan dugaan penggelapan surat tanah. &quot;Rencananya akan diperiksa juga Jhony Aleen. Jadi belum jadi tersangka, statusnya masih saksi,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun. Kasus tersebut berawal dari laporan bekas pengawal Jhonny Allen, Salestinus A Ola, yang membeli tujuh bidang tanah di Pondok Ranggon Jakarta Timur. Pelapor selanjutnya menunjuk saudara terlapor, Mastuti sebagai notaris untuk mengurus surat-surat tersebut. &quot;Pelapor menyerahkan 7 surat itu kepada terlapor, berupa 2 SHM dan 5 AJB atasnama pelapor. Tapi ketika pelapor meminta kembali ketujuh surat tersebut, terlapor tidak memberikan dengan alasan surat telah diambil oleh anggota DPRD DKI Jakarta (Jhonny Allen Marbun),&quot; ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013). Atas dasar itulah, pelapor Ola langsung membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya, dengan nomor laporan Polisi LP/225/I/2012/DR tertanggal 21 Januari 2012. &quot;Kami sudah melakukan periksa terhadap delapan saksi-saksi,&quot; lanjutnya. Kata Rikwanto, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Jhony Aleen Marbun (anggota DPRD DKI Jakarta) terkait dengan laporan dugaan penggelapan surat tanah. &quot;Rencananya akan diperiksa juga Jhony Aleen. Jadi belum jadi tersangka, statusnya masih saksi,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
