<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Timwas Century Ancam Geruduk KPK</title><description>Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century geram atas penolakan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti rapat pembahasan tentang  Fasilitas Pendanaan Jangkan ka Pendek (FPJP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810767/timwas-century-ancam-geruduk-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810767/timwas-century-ancam-geruduk-kpk"/><item><title>Timwas Century Ancam Geruduk KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810767/timwas-century-ancam-geruduk-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810767/timwas-century-ancam-geruduk-kpk</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2013 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/22/339/810767/IbZlm2FQFJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hendrawan Supratikno (kiri) (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/22/339/810767/IbZlm2FQFJ.jpg</image><title>Hendrawan Supratikno (kiri) (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century geram atas penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti rapat pembahasan tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).Timwas mengancam akan mendatangi Gedung KPK untuk membahas permasalahan tersebut jika KPK tetap bersikukuh menolak mendatangi DPR.&quot;Kalau begitu kita ingin usul kita yang mendatangi ke sana. Dulu KPK jilid dua kita pernah. Ini kalau bisa kita ke sana lagi,&quot; kata Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR, Senayan, Jakatrta, Rabu (22/5/2013).Sementara itu, Anggota Timwas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menilai bahwa penolakan KPK ini seolah menyimpulkan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak bersikap kooperatif dengan DPR untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun tersebut.&quot;Ini upaya untuk menghindari proses cros examination yang terbuka. Menurut hemat saya KPK menulis surat meminta penundaan dengan alasan yang selalu begitu tapi masalahnya pokok perkara enggak diselesaikan ada apa. Kita terus menerus disuruh berprasangka baik pada orang yang etikadnya tidak baik,&quot; tegasnya.Dalam rapat kali ini Timwas berencana mengundang pimpinan dan penyidik KPK yang menangani perkara pemberian FPJP Bank Century, pejabat BI, mantan pejabat BI, mantan direksi dan komisaris Bank Century serta Notaris Buntario Tigris Darmawan.KPK menolak untuk menghadiri rapat, sehingga rapat harus dibatalkan. Dalam surat yang dikirimkan ke DPR, KPK merasa agenda acara tersebut telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.Timwas juga mengundang 3 pejabat yang disebut menerima surat kuasa Gubernur BI yaitu Eddy Sulaiman Yusuf (Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter) dan Doddy Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter).</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century geram atas penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti rapat pembahasan tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).Timwas mengancam akan mendatangi Gedung KPK untuk membahas permasalahan tersebut jika KPK tetap bersikukuh menolak mendatangi DPR.&quot;Kalau begitu kita ingin usul kita yang mendatangi ke sana. Dulu KPK jilid dua kita pernah. Ini kalau bisa kita ke sana lagi,&quot; kata Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR, Senayan, Jakatrta, Rabu (22/5/2013).Sementara itu, Anggota Timwas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menilai bahwa penolakan KPK ini seolah menyimpulkan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak bersikap kooperatif dengan DPR untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun tersebut.&quot;Ini upaya untuk menghindari proses cros examination yang terbuka. Menurut hemat saya KPK menulis surat meminta penundaan dengan alasan yang selalu begitu tapi masalahnya pokok perkara enggak diselesaikan ada apa. Kita terus menerus disuruh berprasangka baik pada orang yang etikadnya tidak baik,&quot; tegasnya.Dalam rapat kali ini Timwas berencana mengundang pimpinan dan penyidik KPK yang menangani perkara pemberian FPJP Bank Century, pejabat BI, mantan pejabat BI, mantan direksi dan komisaris Bank Century serta Notaris Buntario Tigris Darmawan.KPK menolak untuk menghadiri rapat, sehingga rapat harus dibatalkan. Dalam surat yang dikirimkan ke DPR, KPK merasa agenda acara tersebut telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.Timwas juga mengundang 3 pejabat yang disebut menerima surat kuasa Gubernur BI yaitu Eddy Sulaiman Yusuf (Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter) dan Doddy Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter).</content:encoded></item></channel></rss>
