<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakal Ada Wajib Militer di Indonesia</title><description>Indonesia terancam akan kembali menjadi negara yang didominasi oleh militer.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810970/bakal-ada-wajib-militer-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810970/bakal-ada-wajib-militer-di-indonesia"/><item><title>Bakal Ada Wajib Militer di Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810970/bakal-ada-wajib-militer-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/22/339/810970/bakal-ada-wajib-militer-di-indonesia</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2013 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/22/339/810970/nUzaVg1sA2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Heru H/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/22/339/810970/nUzaVg1sA2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Heru H/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia terancam akan kembali menjadi negara yang didominasi oleh militer. Hal itu dapat dilihat dengan adanya aturan wajib militer yang tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad).
&amp;nbsp;
Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
&amp;nbsp;
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
&amp;nbsp;
Saat dikonfirmasi, Komisi I DPR membenarkan tentang hal tersebut. &quot;Betul (ada wajib militer di RUU Komcad),&quot; kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
&amp;nbsp;
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Dia beralasan bahwa Komisi I akan terlebih dahulu fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.
&amp;nbsp;
&quot;RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain,&quot; tegas Hasanudin.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia terancam akan kembali menjadi negara yang didominasi oleh militer. Hal itu dapat dilihat dengan adanya aturan wajib militer yang tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad).
&amp;nbsp;
Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
&amp;nbsp;
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
&amp;nbsp;
Saat dikonfirmasi, Komisi I DPR membenarkan tentang hal tersebut. &quot;Betul (ada wajib militer di RUU Komcad),&quot; kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
&amp;nbsp;
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Dia beralasan bahwa Komisi I akan terlebih dahulu fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.
&amp;nbsp;
&quot;RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain,&quot; tegas Hasanudin.</content:encoded></item></channel></rss>
