<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Bank BJB</title><description>Penyidik Pidana Khsusus Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua tersangka  kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Pembangunan Bank BJB cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT CIP sebesar Rp55 milliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811442/kejagung-resmi-tahan-2-tersangka-kasus-bank-bjb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811442/kejagung-resmi-tahan-2-tersangka-kasus-bank-bjb"/><item><title>Kejagung Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Bank BJB</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811442/kejagung-resmi-tahan-2-tersangka-kasus-bank-bjb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811442/kejagung-resmi-tahan-2-tersangka-kasus-bank-bjb</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2013 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/23/339/811442/KZPVmASLth.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/23/339/811442/KZPVmASLth.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Pidana Khsusus Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp55 milliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Mereka adalah Manager Komersial Bank BJB, Eri Sudewa Dulah dan Direktur Komersial PT E Farm Deni Pasha Satari. Keduanya, ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
&amp;nbsp;
&quot;Dua laki-laki itu dilaporkan sudah ditahan,&quot; ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
&amp;nbsp;
Hal senada disampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Pidsus Kejagung, M Adi Toegarisman. Menurutnya, penahanan keduanya untuk mempercepat proses penyidikan.
&amp;nbsp;
&quot;Secara transparan kita ikuti penyidikan, kalau ada tersangka lain saya sampaikan,&quot; pungkas Adi.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Pidana Khsusus Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp55 milliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Mereka adalah Manager Komersial Bank BJB, Eri Sudewa Dulah dan Direktur Komersial PT E Farm Deni Pasha Satari. Keduanya, ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
&amp;nbsp;
&quot;Dua laki-laki itu dilaporkan sudah ditahan,&quot; ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
&amp;nbsp;
Hal senada disampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Pidsus Kejagung, M Adi Toegarisman. Menurutnya, penahanan keduanya untuk mempercepat proses penyidikan.
&amp;nbsp;
&quot;Secara transparan kita ikuti penyidikan, kalau ada tersangka lain saya sampaikan,&quot; pungkas Adi.</content:encoded></item></channel></rss>
