<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Tak Jujur, Saksi KPU Bisa Terjerat Hukum</title><description>Dalam persidangan, KPU Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi. Para saksi  menyampaikan bahwa Pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak  ada pemilih ganda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811725/jika-tak-jujur-saksi-kpu-bisa-terjerat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811725/jika-tak-jujur-saksi-kpu-bisa-terjerat-hukum"/><item><title>Jika Tak Jujur, Saksi KPU Bisa Terjerat Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811725/jika-tak-jujur-saksi-kpu-bisa-terjerat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811725/jika-tak-jujur-saksi-kpu-bisa-terjerat-hukum</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2013 18:53 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/23/339/811725/QGOCS67byn.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/23/339/811725/QGOCS67byn.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5/2013), dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak termohon, yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.
&amp;nbsp;
Dalam persidangan, KPU Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa Pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda.
&amp;nbsp;
&quot;Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih,&quot; ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut yang bersaksi untuk KPU.
&amp;nbsp;
Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Pasalnya, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.
&amp;nbsp;
Sementara pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta yang menjadi pihak terkait menghadirkan 9 orang saksi. Seluruh saksi pasangan calon nomor 4 itu menyampaikan hal yang sama. Para saksi menegaskan bahwa tidak ada praktek politik uang di wilayah mereka. Hanya saja, tidak satupun dapat menunjukan bukti kuat untuk mendukung pernyataan mereka.
&amp;nbsp;
Saksi pasangan calon pun sempat diperingatkan oleh hakim untuk memberikan kesaksian yang benar. &quot;Kalau nanti ternyata dibuktikan ada bagi-bagi uang, saudara bisa kena. Jadi jangan kira-kira katakan seperti yang saudara tahu saja,&quot; hakim Hamdan mengingatkan.
&amp;nbsp;
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati At Mari-Muhamad Nur (At-Nur) Fadli Nasution mengaku tidak risau dengan keterangan saksi yang dihadirkan kubu termohon. Pasalnya, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan saksi-saksi pemohon.
&amp;nbsp;
&quot;Dengan kesaksian termohon dan terkait hari ini membuat pemohon semakin optimis bakal dikabulkan, karena dalil pemohon tak terbantahkan,&quot; ujar Fadli.
&amp;nbsp;
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 27 Mei 2013. Pada sidang keempat ini majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5/2013), dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak termohon, yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.
&amp;nbsp;
Dalam persidangan, KPU Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa Pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda.
&amp;nbsp;
&quot;Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih,&quot; ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut yang bersaksi untuk KPU.
&amp;nbsp;
Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Pasalnya, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.
&amp;nbsp;
Sementara pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta yang menjadi pihak terkait menghadirkan 9 orang saksi. Seluruh saksi pasangan calon nomor 4 itu menyampaikan hal yang sama. Para saksi menegaskan bahwa tidak ada praktek politik uang di wilayah mereka. Hanya saja, tidak satupun dapat menunjukan bukti kuat untuk mendukung pernyataan mereka.
&amp;nbsp;
Saksi pasangan calon pun sempat diperingatkan oleh hakim untuk memberikan kesaksian yang benar. &quot;Kalau nanti ternyata dibuktikan ada bagi-bagi uang, saudara bisa kena. Jadi jangan kira-kira katakan seperti yang saudara tahu saja,&quot; hakim Hamdan mengingatkan.
&amp;nbsp;
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati At Mari-Muhamad Nur (At-Nur) Fadli Nasution mengaku tidak risau dengan keterangan saksi yang dihadirkan kubu termohon. Pasalnya, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan saksi-saksi pemohon.
&amp;nbsp;
&quot;Dengan kesaksian termohon dan terkait hari ini membuat pemohon semakin optimis bakal dikabulkan, karena dalil pemohon tak terbantahkan,&quot; ujar Fadli.
&amp;nbsp;
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 27 Mei 2013. Pada sidang keempat ini majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon.</content:encoded></item></channel></rss>
