<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Isyaratkan Jerat Anas &amp; Andi dengan Pasal Pencucian Uang</title><description>KPK masih menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan  Pemeriksaan Keuangan terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari  proyek tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811730/kpk-isyaratkan-jerat-anas-andi-dengan-pasal-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811730/kpk-isyaratkan-jerat-anas-andi-dengan-pasal-pencucian-uang"/><item><title>KPK Isyaratkan Jerat Anas &amp; Andi dengan Pasal Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811730/kpk-isyaratkan-jerat-anas-andi-dengan-pasal-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/23/339/811730/kpk-isyaratkan-jerat-anas-andi-dengan-pasal-pencucian-uang</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2013 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/23/339/811730/rWCXGNZT0K.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/23/339/811730/rWCXGNZT0K.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil korupsinya mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5 triliun.
&amp;nbsp;
Menurut Samad, saat ini pihaknya masih perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif,&quot; katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2013).
&amp;nbsp;
Memang diketahui, hingga saat ini hasil akhir audit investigasi BPK terkait kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang tak kunjung keluar.&amp;nbsp; Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara tahap I, BPK sudah melansirnya sejak pertengahan tahun 2012 lalu, sekira Rp243 miliar.
&amp;nbsp;
Ketika kembali ditegaskan mengenai penetapan pasal TPPU terhadap tersangka kasus itu, dia kembali mengatakan masih menunggu hasil akhir audit investigasi BPK. &quot;Belum ada penghitungan akhirnya dari BPK,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor, dan terkait penerimaan hadiah dan janji, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Namun, semua tersangka tersebut hingga kini tak kunjung ditahan oleh KPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil korupsinya mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5 triliun.
&amp;nbsp;
Menurut Samad, saat ini pihaknya masih perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif,&quot; katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2013).
&amp;nbsp;
Memang diketahui, hingga saat ini hasil akhir audit investigasi BPK terkait kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang tak kunjung keluar.&amp;nbsp; Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara tahap I, BPK sudah melansirnya sejak pertengahan tahun 2012 lalu, sekira Rp243 miliar.
&amp;nbsp;
Ketika kembali ditegaskan mengenai penetapan pasal TPPU terhadap tersangka kasus itu, dia kembali mengatakan masih menunggu hasil akhir audit investigasi BPK. &quot;Belum ada penghitungan akhirnya dari BPK,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor, dan terkait penerimaan hadiah dan janji, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Namun, semua tersangka tersebut hingga kini tak kunjung ditahan oleh KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
