<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawasan Konservasi Mangrove di Balikpapan Milik Perorangan</title><description>BLH Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,  menyatakan, kawasan mangrove di dekat permukiman warga Graha Indah,  Balikpapan Utara, masih milik perorangan meski sudah ditetapkan sebagai  area konservasi sejak 2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/340/811278/kawasan-konservasi-mangrove-di-balikpapan-milik-perorangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/23/340/811278/kawasan-konservasi-mangrove-di-balikpapan-milik-perorangan"/><item><title>Kawasan Konservasi Mangrove di Balikpapan Milik Perorangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/23/340/811278/kawasan-konservasi-mangrove-di-balikpapan-milik-perorangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/23/340/811278/kawasan-konservasi-mangrove-di-balikpapan-milik-perorangan</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2013 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/23/340/811278/BKXGYPpK7r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/23/340/811278/BKXGYPpK7r.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BALIKPAPAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan, kawasan mangrove di dekat permukiman warga Graha Indah, Balikpapan Utara, masih milik perorangan meski sudah ditetapkan sebagai area konservasi sejak 2011.&quot;Penetapan konservasi sudah. Kalau enggak salah sejak era Pak Imdaad sebagai Wali Kota pada 2011 akhir,&quot; ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Balikpapan, Erwin Hardiansyah, di Balikpapan, Kamis (23/5/2013).Karena masih milik warga, lahan tersebut harus dibebaskan oleh pemerintah kota. &quot;Kalau demikian lahan itu konsekuensinya harus dibebaskan oleh pemkot,&quot; tandasnya.Dia juga tidak menampik adanya aktivitas penebangan mangrove seluas dua hektare di kawasan Mangrove Center. &quot;Itu sudah kami hentikan sementara. Kami lagi inventarisir aset-aset di kawasan itu yang memang masih milik perorangan,&quot; katanya.Sejauh ini, belum diketahui pasti total luas tanaman mangrove di kawasan itu. Namun menurut masyarakat yang akan membangun perumahan di sana, luas tanaman mangrove mencapai tujuh hektare. &quot;Mereka klaim luasnya tujuh hektare. Sepertinya di sana kepemilikan surat-surat ada yang bentuknya segel,&quot; tukasnya.Pemkot tetap berkomitmen menjadikan kawasan itu sebagai konservasi mangrove center dengan pengelolaanya mengikutsertakan masyarakat setempat. &quot;Kita tetap jadikan lokasi kawasan terlindungi,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>BALIKPAPAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan, kawasan mangrove di dekat permukiman warga Graha Indah, Balikpapan Utara, masih milik perorangan meski sudah ditetapkan sebagai area konservasi sejak 2011.&quot;Penetapan konservasi sudah. Kalau enggak salah sejak era Pak Imdaad sebagai Wali Kota pada 2011 akhir,&quot; ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Balikpapan, Erwin Hardiansyah, di Balikpapan, Kamis (23/5/2013).Karena masih milik warga, lahan tersebut harus dibebaskan oleh pemerintah kota. &quot;Kalau demikian lahan itu konsekuensinya harus dibebaskan oleh pemkot,&quot; tandasnya.Dia juga tidak menampik adanya aktivitas penebangan mangrove seluas dua hektare di kawasan Mangrove Center. &quot;Itu sudah kami hentikan sementara. Kami lagi inventarisir aset-aset di kawasan itu yang memang masih milik perorangan,&quot; katanya.Sejauh ini, belum diketahui pasti total luas tanaman mangrove di kawasan itu. Namun menurut masyarakat yang akan membangun perumahan di sana, luas tanaman mangrove mencapai tujuh hektare. &quot;Mereka klaim luasnya tujuh hektare. Sepertinya di sana kepemilikan surat-surat ada yang bentuknya segel,&quot; tukasnya.Pemkot tetap berkomitmen menjadikan kawasan itu sebagai konservasi mangrove center dengan pengelolaanya mengikutsertakan masyarakat setempat. &quot;Kita tetap jadikan lokasi kawasan terlindungi,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
