<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fathanah Cs Diadili, Kapan Anas dan Andi?</title><description> KPK  seharusnya berani menyelesaikan kasus korupsi Hambalang, dan tidak  membiarkan Andi  Mallarangeng serta Anas Urbaningrum yang sudah berbulan-bulan menyandang  status  tersangka, tidak juga ditahan dan diperiksa kembali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/811919/fathanah-cs-diadili-kapan-anas-dan-andi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/811919/fathanah-cs-diadili-kapan-anas-dan-andi"/><item><title>Fathanah Cs Diadili, Kapan Anas dan Andi?</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/811919/fathanah-cs-diadili-kapan-anas-dan-andi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/811919/fathanah-cs-diadili-kapan-anas-dan-andi</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2013 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Carolina Christina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/24/339/811919/8qgy3qzEgp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Heru Haryano/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/24/339/811919/8qgy3qzEgp.jpg</image><title>(Foto: Heru Haryano/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus suap impor daging sapi yang  melibatkan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya terus bergulir.  Bahkan, kini mereka telah duduk di kursi pesakitan. Namun kondisi ini berbanding  terbalik dengan kasus Hambalang. Sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka  dalam kasus itu, seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, hingga saat ini  masih bebas melenggang di luar. &amp;nbsp;Presidium Indonesia Police Watch Neta  S Pane mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan diskriminatif dan  tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di negeri ini. Akibatnya, ada kesan  KPK memberi keistimewaan bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat yang terlibat korupsi  ataupun yang diduga korupsi. &amp;nbsp;&quot;Seperti kasus Angelina Sondakh yang  tidak dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Irjen DS  disapu habis-habisan oleh KPK dengan pasal TPPU,&quot; ujarnya, dalam pesan yang  diterima Okezone, Jumat (24/5/2013). &amp;nbsp;Lebih lanjut Neta menjelaskan, KPK  seharusnya berani menyelesaikan kasus korupsi Hambalang, dan tidak membiarkan Andi  Mallarangeng serta Anas Urbaningrum yang sudah berbulan-bulan menyandang status  tersangka, tidak juga ditahan dan diperiksa kembali. &amp;nbsp;&quot;Sementara tokoh-tokoh PKS yang  terkena kasus daging sapi impor malah sudah masuk persidangan,&quot; ungkapnya  kembali. &amp;nbsp;Melihat sikap KPK yang memberi  keistimewaan kepada Partai Demokrat, dinilai Neta seakan menjadi politik balas  budi saat orang Demokrat di Komisi III DPR RI mendukung Abraham Samad sebagai  Ketua KPK. &amp;nbsp;&quot;Ini sangat disayangkan dan akan  membuat KPK tidak profesional dan tidak bisa diharapkan menjadi ujung tombak  pemberantasan korupsi,&quot; tegasnya. &amp;nbsp;Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad  mengisyaratkan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap  tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di  Hambalang, Bogor, Jawa Barat.&amp;nbsp;Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan  korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian  uang atas hasil korupsinya, mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5  triliun.&amp;nbsp;Menurut Samad, saat ini pihaknya masih  perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek  tersebut.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus suap impor daging sapi yang  melibatkan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya terus bergulir.  Bahkan, kini mereka telah duduk di kursi pesakitan. Namun kondisi ini berbanding  terbalik dengan kasus Hambalang. Sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka  dalam kasus itu, seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, hingga saat ini  masih bebas melenggang di luar. &amp;nbsp;Presidium Indonesia Police Watch Neta  S Pane mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan diskriminatif dan  tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di negeri ini. Akibatnya, ada kesan  KPK memberi keistimewaan bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat yang terlibat korupsi  ataupun yang diduga korupsi. &amp;nbsp;&quot;Seperti kasus Angelina Sondakh yang  tidak dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Irjen DS  disapu habis-habisan oleh KPK dengan pasal TPPU,&quot; ujarnya, dalam pesan yang  diterima Okezone, Jumat (24/5/2013). &amp;nbsp;Lebih lanjut Neta menjelaskan, KPK  seharusnya berani menyelesaikan kasus korupsi Hambalang, dan tidak membiarkan Andi  Mallarangeng serta Anas Urbaningrum yang sudah berbulan-bulan menyandang status  tersangka, tidak juga ditahan dan diperiksa kembali. &amp;nbsp;&quot;Sementara tokoh-tokoh PKS yang  terkena kasus daging sapi impor malah sudah masuk persidangan,&quot; ungkapnya  kembali. &amp;nbsp;Melihat sikap KPK yang memberi  keistimewaan kepada Partai Demokrat, dinilai Neta seakan menjadi politik balas  budi saat orang Demokrat di Komisi III DPR RI mendukung Abraham Samad sebagai  Ketua KPK. &amp;nbsp;&quot;Ini sangat disayangkan dan akan  membuat KPK tidak profesional dan tidak bisa diharapkan menjadi ujung tombak  pemberantasan korupsi,&quot; tegasnya. &amp;nbsp;Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad  mengisyaratkan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap  tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di  Hambalang, Bogor, Jawa Barat.&amp;nbsp;Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan  korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian  uang atas hasil korupsinya, mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5  triliun.&amp;nbsp;Menurut Samad, saat ini pihaknya masih  perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek  tersebut.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
