<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Negara Rp100 M, BPK Laporkan 22 Perusahaan </title><description>Menurut Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, dari 22 perusahaan yang  dilakukan audit, 15 di antaranya merupakan perusahaan yang bergerak di  bidang tambang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/812021/rugikan-negara-rp100-m-bpk-laporkan-22-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/812021/rugikan-negara-rp100-m-bpk-laporkan-22-perusahaan"/><item><title>Rugikan Negara Rp100 M, BPK Laporkan 22 Perusahaan </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/812021/rugikan-negara-rp100-m-bpk-laporkan-22-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/24/339/812021/rugikan-negara-rp100-m-bpk-laporkan-22-perusahaan</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2013 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/24/339/812021/SjzLBthbPk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/24/339/812021/SjzLBthbPk.jpg</image><title>Ilustrasi. reuters</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir 15 temuan pelanggaran atas hasil audit investigasi terhadap 22 perusahaan yang mengakibatkan&amp;nbsp; kerugian negara mencapai Rp100 miliar lebih.
&amp;nbsp;
Menurut Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, dari 22 perusahaan yang dilakukan audit, 15 di antaranya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang.
&amp;nbsp;
&quot;(Pelanggaran) yang dilakukan berupa eksplorasi hutan tanpa ijin, dan tidak ada ijin usaha pengunaan kawasan hutan,&quot; katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
&amp;nbsp;
Intinya, pelanggaran yang dilakukan menyangkut pelanggaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
&amp;nbsp;
Dari temuan terakhir, Ali menuturkan perusahaan tersebut melakukan usahanya di empat provinsi yang terdiri dari, Kalimantan Tengah, Riau, Papua Barat (Raja Ampat), dan Maluku Utara.
&amp;nbsp;
Sayangnya, Ali enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang telah mengakibatkan kerugian negara tersebut karena sedang dalam proses hukum. &quot;Ijinkan dengan hormat saya tidak bisa menyebutkan nama-namanya. Karena ini sudah dalam proses pro yustisia,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Padahal, Ali menyatakan jika pelanggaran ini merupakan dampak dari perijinan yang diobral dan mesti segera dihentikan.
&amp;nbsp;
Sementara itu, pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan,&amp;nbsp; temuan BPK yang dilaporkan kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya.
&amp;nbsp;
&quot;Ini kita menindaklanjuti temuan BPK. Kedua akan ada sinegri positif kedepan, dengan harapan hasil litbang bisa di telaah, supaya nanti bisa jadi satu bahasa yang itu mengarah pada posisi pencegahan,&quot; ujar Adnan.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir 15 temuan pelanggaran atas hasil audit investigasi terhadap 22 perusahaan yang mengakibatkan&amp;nbsp; kerugian negara mencapai Rp100 miliar lebih.
&amp;nbsp;
Menurut Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, dari 22 perusahaan yang dilakukan audit, 15 di antaranya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang.
&amp;nbsp;
&quot;(Pelanggaran) yang dilakukan berupa eksplorasi hutan tanpa ijin, dan tidak ada ijin usaha pengunaan kawasan hutan,&quot; katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
&amp;nbsp;
Intinya, pelanggaran yang dilakukan menyangkut pelanggaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
&amp;nbsp;
Dari temuan terakhir, Ali menuturkan perusahaan tersebut melakukan usahanya di empat provinsi yang terdiri dari, Kalimantan Tengah, Riau, Papua Barat (Raja Ampat), dan Maluku Utara.
&amp;nbsp;
Sayangnya, Ali enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang telah mengakibatkan kerugian negara tersebut karena sedang dalam proses hukum. &quot;Ijinkan dengan hormat saya tidak bisa menyebutkan nama-namanya. Karena ini sudah dalam proses pro yustisia,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Padahal, Ali menyatakan jika pelanggaran ini merupakan dampak dari perijinan yang diobral dan mesti segera dihentikan.
&amp;nbsp;
Sementara itu, pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan,&amp;nbsp; temuan BPK yang dilaporkan kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya.
&amp;nbsp;
&quot;Ini kita menindaklanjuti temuan BPK. Kedua akan ada sinegri positif kedepan, dengan harapan hasil litbang bisa di telaah, supaya nanti bisa jadi satu bahasa yang itu mengarah pada posisi pencegahan,&quot; ujar Adnan.</content:encoded></item></channel></rss>
