<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irjen Djoko Bantah Minta Jatah Rp2 M</title><description>Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo melalui Kuasa Hukumnya, Juniver Girsang  membantah meminta Rp2 miliar kepada Direktur PT Inovasi Teknologi  Indonesia, Sukotjo Bambang terkait proyek pengadaan Simulator SIM di  Korlantas Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/25/339/812427/irjen-djoko-bantah-minta-jatah-rp2-m</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/25/339/812427/irjen-djoko-bantah-minta-jatah-rp2-m"/><item><title>Irjen Djoko Bantah Minta Jatah Rp2 M</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/25/339/812427/irjen-djoko-bantah-minta-jatah-rp2-m</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/25/339/812427/irjen-djoko-bantah-minta-jatah-rp2-m</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2013 01:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/25/339/812427/ZM1eL4gMAD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Pol Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/25/339/812427/ZM1eL4gMAD.jpg</image><title>Irjen Pol Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo melalui Kuasa Hukumnya, Juniver Girsang membantah meminta Rp2 miliar kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang terkait proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Tadi kita sudah menegaskan Rp2 miliar yang disebutkan oleh Sukotjo tidak ada bukti, hanya katanya dan tidak ada Pak Djoko menerima yang Rp2 miliar itu,&quot; kata Juniver saat jeda persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
&amp;nbsp;
Terkait hal itu, Sukotjo menyebut pemberian uang itu atas permintaan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto dan Budi kala itu mengaku atas perintah Djoko. Maka, sambung Juniver, pihaknya akan menanyakan kepada Budi atas kesaksian Sukotjo.
&amp;nbsp;
&quot;Maka kami akan meminta konfirmasi ke Budi apakah benar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo melalui Kuasa Hukumnya, Juniver Girsang membantah meminta Rp2 miliar kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang terkait proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Tadi kita sudah menegaskan Rp2 miliar yang disebutkan oleh Sukotjo tidak ada bukti, hanya katanya dan tidak ada Pak Djoko menerima yang Rp2 miliar itu,&quot; kata Juniver saat jeda persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
&amp;nbsp;
Terkait hal itu, Sukotjo menyebut pemberian uang itu atas permintaan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto dan Budi kala itu mengaku atas perintah Djoko. Maka, sambung Juniver, pihaknya akan menanyakan kepada Budi atas kesaksian Sukotjo.
&amp;nbsp;
&quot;Maka kami akan meminta konfirmasi ke Budi apakah benar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
