<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menakertrans Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Program Keselamatan Kerja</title><description>Hal itu bertujuan agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai  pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu,  kaos tangan dan lain-lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/26/337/812839/menakertrans-ajak-semua-pihak-sosialisasikan-program-keselamatan-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/26/337/812839/menakertrans-ajak-semua-pihak-sosialisasikan-program-keselamatan-kerja"/><item><title>Menakertrans Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Program Keselamatan Kerja</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/26/337/812839/menakertrans-ajak-semua-pihak-sosialisasikan-program-keselamatan-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/26/337/812839/menakertrans-ajak-semua-pihak-sosialisasikan-program-keselamatan-kerja</guid><pubDate>Minggu 26 Mei 2013 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/26/337/812839/R7dnU3ut4C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhaimin Iskandar (Foto: Runi Sari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/26/337/812839/R7dnU3ut4C.jpg</image><title>Muhaimin Iskandar (Foto: Runi Sari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Tenaga&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam sosialisasi pelaksaaan program&amp;nbsp;Keselamatan dan Kesehatan&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;(K3) perlu melibatkan pengusaha, pekerja dan masyarakat umum secara langsung. Hal itu bertujuan agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu, kaos tangan dan lain-lain.&amp;ldquo;Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen&amp;nbsp;Keselamatan&amp;nbsp;dan Kesehatan&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;(SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi&amp;nbsp;&amp;nbsp;tenaga&amp;nbsp;kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;yang dapat terjadi,&quot; kata Muhaimin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (26/5/2013).Muhaimin menjelaskan, Pemerintah&amp;nbsp;Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah&amp;nbsp;(PP) No. 50&amp;nbsp;tahun 2012 tentang Sistem Manajemen&amp;nbsp;Keselamatan&amp;nbsp;dan Kesehatan&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;(SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, dalam peraturan tersebut, SMK3&amp;nbsp;disebutkan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;guna terciptanya tempat&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;yang aman, efisien dan produktif.&amp;ldquo;Pemerintah&amp;nbsp;sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat&amp;nbsp;kerja,&quot; terangnya.Pemerintah&amp;nbsp;lanjut Cak Imin, senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;di lingkungan&amp;nbsp;kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh.Untuk mendukung hal tersebut, dirinya berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;umum 1.460 orang,&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;spesialis&amp;nbsp;&amp;nbsp;361 orang, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Tenaga&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam sosialisasi pelaksaaan program&amp;nbsp;Keselamatan dan Kesehatan&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;(K3) perlu melibatkan pengusaha, pekerja dan masyarakat umum secara langsung. Hal itu bertujuan agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu, kaos tangan dan lain-lain.&amp;ldquo;Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen&amp;nbsp;Keselamatan&amp;nbsp;dan Kesehatan&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;(SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi&amp;nbsp;&amp;nbsp;tenaga&amp;nbsp;kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;yang dapat terjadi,&quot; kata Muhaimin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (26/5/2013).Muhaimin menjelaskan, Pemerintah&amp;nbsp;Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah&amp;nbsp;(PP) No. 50&amp;nbsp;tahun 2012 tentang Sistem Manajemen&amp;nbsp;Keselamatan&amp;nbsp;dan Kesehatan&amp;nbsp;Kerja&amp;nbsp;(SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, dalam peraturan tersebut, SMK3&amp;nbsp;disebutkan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;guna terciptanya tempat&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;yang aman, efisien dan produktif.&amp;ldquo;Pemerintah&amp;nbsp;sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan&amp;nbsp;kerja&amp;nbsp;seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat&amp;nbsp;kerja,&quot; terangnya.Pemerintah&amp;nbsp;lanjut Cak Imin, senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;di lingkungan&amp;nbsp;kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh.Untuk mendukung hal tersebut, dirinya berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;umum 1.460 orang,&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;spesialis&amp;nbsp;&amp;nbsp;361 orang, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.</content:encoded></item></channel></rss>
