<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PT SHS Bantah Ada Rekayasa Proyek Benih</title><description>Kejaksaan Agung telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi  pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (SHS) pada 2008-2012, Kaharudin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/29/339/814345/eks-dirut-pt-shs-bantah-ada-rekayasa-proyek-benih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/29/339/814345/eks-dirut-pt-shs-bantah-ada-rekayasa-proyek-benih"/><item><title>Eks Dirut PT SHS Bantah Ada Rekayasa Proyek Benih</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/29/339/814345/eks-dirut-pt-shs-bantah-ada-rekayasa-proyek-benih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/29/339/814345/eks-dirut-pt-shs-bantah-ada-rekayasa-proyek-benih</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2013 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/29/339/814345/4YHFa4uzZv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/29/339/814345/4YHFa4uzZv.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (SHS) pada 2008-2012, Kaharudin.
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, pemeriksaan berlangsung pada Selasa 28 Mei 2013, malam. &quot;Iya, semalam dia diperiksa di Gedung Bundar,&quot; ungkap Untung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Kaharudin, mengaku, proyek pengadaan benih sudah sesuai dengan mekanisme yang dibuat oleh Kementrian Pertanian. &quot;Sudah sesuai dengan mekanisme di Kementan. Ada petunjuk umumnya, ada petunjuk teknisnya. Makanya lihat nanti hasil pemeriksaan,&quot; jelas Kaharudin.
&amp;nbsp;
Namun, Kaharuddin membantah adanya rekayasa proses pelelangan atau tender yang memenangkan PT SHS. &quot;Lihat saja proses hukumnya, bagaimana. Dan ini sesuai dengan mekanisme di Kementan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Saat disinggung apakah dirinya merasa dikorbankan oleh pihak Kementrian Pertanian dalam kasus ini, Kaharudin mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan masih berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Nanti biarkan proses penyidikan berlangsung. Kita lihat proses hukumnya. Ya nanti lihat materi hukumnya,&quot; pungkas Kaharudin.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (SHS) pada 2008-2012, Kaharudin.
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, pemeriksaan berlangsung pada Selasa 28 Mei 2013, malam. &quot;Iya, semalam dia diperiksa di Gedung Bundar,&quot; ungkap Untung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Kaharudin, mengaku, proyek pengadaan benih sudah sesuai dengan mekanisme yang dibuat oleh Kementrian Pertanian. &quot;Sudah sesuai dengan mekanisme di Kementan. Ada petunjuk umumnya, ada petunjuk teknisnya. Makanya lihat nanti hasil pemeriksaan,&quot; jelas Kaharudin.
&amp;nbsp;
Namun, Kaharuddin membantah adanya rekayasa proses pelelangan atau tender yang memenangkan PT SHS. &quot;Lihat saja proses hukumnya, bagaimana. Dan ini sesuai dengan mekanisme di Kementan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Saat disinggung apakah dirinya merasa dikorbankan oleh pihak Kementrian Pertanian dalam kasus ini, Kaharudin mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan masih berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Nanti biarkan proses penyidikan berlangsung. Kita lihat proses hukumnya. Ya nanti lihat materi hukumnya,&quot; pungkas Kaharudin.</content:encoded></item></channel></rss>
