<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Kembalikan Mobil Dinas, Eks Komisioner KPU Bisa Dipidana</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera berkoordinasi untuk  melakukan pengambilan paksa terhadap 24 mobil dinas KPU yang sampai saat  ini belum dikembalikan oleh mantan anggota KPU periode 1999.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/04/339/816939/tak-kembalikan-mobil-dinas-eks-komisioner-kpu-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/04/339/816939/tak-kembalikan-mobil-dinas-eks-komisioner-kpu-bisa-dipidana"/><item><title>Tak Kembalikan Mobil Dinas, Eks Komisioner KPU Bisa Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/04/339/816939/tak-kembalikan-mobil-dinas-eks-komisioner-kpu-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/04/339/816939/tak-kembalikan-mobil-dinas-eks-komisioner-kpu-bisa-dipidana</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2013 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/03/339/816939/xeEJOtf95I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/03/339/816939/xeEJOtf95I.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera berkoordinasi untuk melakukan pengambilan paksa terhadap 24 mobil dinas KPU yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan anggota KPU periode 1999.Bahkan, 24 mantan anggota KPU tersebut bisa dipidanakan jika tidak segera mengembalikan mobil yang telah dia gunakan selama 14 tahun.&quot;Ya, bisa diambil paksa atau dipidana. Serahkan saja ke aparat. Bisa kerjasama dengan aparat untuk ambil mobil tersebut,&quot; kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2013).Menurut Hakam, ada opsi lain yang bisa ditawarkan KPU ke mantan anggota tersebut. Yakni dengan cara mobil tersebut dijual kepada orang yang bersangkutan. Sehingga ke 24 orang tersebut hanya memberikan sejumlah uang sesuai dengan harga mobil ke KPU.&quot;Langkah selanjutnya masukkan saja ke inventaris yang dijual, kemudian ditagihkan kepada pihak yang belum kembalikan mobil tersebut. Artinya mereka dalam posisi hutang pada negara dengan nilai nominal sekian rupiah,&quot; paparnya.Berikut nama 24 mantan anggota KPU dari unsur partai periode 1999 yang belum mengembalikan mobil dinas:1. Umar Husein2. Heru L Khutami3. Saut H Aritonang4. H. Mardinsyah5. CML Sitompul6. Nursyirwan Noer Datuk7. Shirato Syafei8. Sukarnotomo (anggota DPR Komisi VII)9. Bennie Akbar Fatah10. Askodar11. Rasyidi12. Syamsahril 13. Soegito14. Bambang Suroso15. Lukman Syamra16. Amaruddin Djajasubita17. Kornelis Kopong Saran18. Hasan Potabuga19. RO Tambunan20. Dedi Hamid21. IM Sunarkha22. Edwin Henawan Soekawati23. Djahad Mahja24. Mahadi Sinambelan (mantan Menpora)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera berkoordinasi untuk melakukan pengambilan paksa terhadap 24 mobil dinas KPU yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan anggota KPU periode 1999.Bahkan, 24 mantan anggota KPU tersebut bisa dipidanakan jika tidak segera mengembalikan mobil yang telah dia gunakan selama 14 tahun.&quot;Ya, bisa diambil paksa atau dipidana. Serahkan saja ke aparat. Bisa kerjasama dengan aparat untuk ambil mobil tersebut,&quot; kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2013).Menurut Hakam, ada opsi lain yang bisa ditawarkan KPU ke mantan anggota tersebut. Yakni dengan cara mobil tersebut dijual kepada orang yang bersangkutan. Sehingga ke 24 orang tersebut hanya memberikan sejumlah uang sesuai dengan harga mobil ke KPU.&quot;Langkah selanjutnya masukkan saja ke inventaris yang dijual, kemudian ditagihkan kepada pihak yang belum kembalikan mobil tersebut. Artinya mereka dalam posisi hutang pada negara dengan nilai nominal sekian rupiah,&quot; paparnya.Berikut nama 24 mantan anggota KPU dari unsur partai periode 1999 yang belum mengembalikan mobil dinas:1. Umar Husein2. Heru L Khutami3. Saut H Aritonang4. H. Mardinsyah5. CML Sitompul6. Nursyirwan Noer Datuk7. Shirato Syafei8. Sukarnotomo (anggota DPR Komisi VII)9. Bennie Akbar Fatah10. Askodar11. Rasyidi12. Syamsahril 13. Soegito14. Bambang Suroso15. Lukman Syamra16. Amaruddin Djajasubita17. Kornelis Kopong Saran18. Hasan Potabuga19. RO Tambunan20. Dedi Hamid21. IM Sunarkha22. Edwin Henawan Soekawati23. Djahad Mahja24. Mahadi Sinambelan (mantan Menpora)</content:encoded></item></channel></rss>
