<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Anas Masih Tunggu Giliran</title><description>Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre  Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/05/339/817856/penahanan-anas-masih-tunggu-giliran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/05/339/817856/penahanan-anas-masih-tunggu-giliran"/><item><title>Penahanan Anas Masih Tunggu Giliran</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/05/339/817856/penahanan-anas-masih-tunggu-giliran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/05/339/817856/penahanan-anas-masih-tunggu-giliran</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2013 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/05/339/817856/QeBVgJtCU1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anas Urbaningrum (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/05/339/817856/QeBVgJtCU1.jpg</image><title>Anas Urbaningrum (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sampai saat ini Anas belum sekalipun diperiksa KPK.Anas baru akan diproses setelah KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.&quot;Tiga itu selesai, baru penanganan kasus Anas. Karena ini berkaitan. Kasus gratifikasinya kita sudah fine,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).Belum tuntasnya pemeriksaan terhadap para tersangka itulah yang menyebabkan KPK sampai saat ini belum menahan Anas. &quot;Kalau proses pemeriksaan sudah lengkap kerugian jelas, baru bisa ditentukan apakah ada upaya paksa lainnya. Namanya tersangka punya hak ingkar, makanya kita lebih ke saksi-saksi,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sampai saat ini Anas belum sekalipun diperiksa KPK.Anas baru akan diproses setelah KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.&quot;Tiga itu selesai, baru penanganan kasus Anas. Karena ini berkaitan. Kasus gratifikasinya kita sudah fine,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).Belum tuntasnya pemeriksaan terhadap para tersangka itulah yang menyebabkan KPK sampai saat ini belum menahan Anas. &quot;Kalau proses pemeriksaan sudah lengkap kerugian jelas, baru bisa ditentukan apakah ada upaya paksa lainnya. Namanya tersangka punya hak ingkar, makanya kita lebih ke saksi-saksi,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
