<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antasari: Polri Tak Adil Perlakukan Laporan Saya</title><description>Antasari Azhar merasa  diperlakukan tidak adil oleh penyidik Polri atas laporannya terkait SMS bernada ancaman yang di tujukan pada Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkranaen, kepolisian tidak  secepat penyelesaian kasus pidana ITE yang menimpa Prita Mulyasari</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/06/339/818098/antasari-polri-tak-adil-perlakukan-laporan-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/06/339/818098/antasari-polri-tak-adil-perlakukan-laporan-saya"/><item><title>Antasari: Polri Tak Adil Perlakukan Laporan Saya</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/06/339/818098/antasari-polri-tak-adil-perlakukan-laporan-saya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/06/339/818098/antasari-polri-tak-adil-perlakukan-laporan-saya</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2013 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/05/339/818098/YcKRpFlcDS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/05/339/818098/YcKRpFlcDS.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Polri atas laporannya terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang di tujukan pada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkranaen, kepolisian tidak secepat penyelesaian kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa Prita Mulyasari.
&amp;nbsp;
&quot;Penangan perkara aquo (ancaman SMS) yang lamban dan belum terdapat langkah hukum konkret sangat berbeda dengan perkara sejenis lainnya yang full speed dan langsung menetapkan dan menahan tersangka,&quot; kata Antasari Azhar saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
&amp;nbsp;
Dalam pembacaan gugatannya pada termohon di ruang sidang Dr Mr Kusumah Atmadja (3) Pengadilan Negri, Jakarta Selatan, pemohon menerangkan, kasus Prita penyidik dengan cepat menetapkan tersangka dua orang tersangka yaitu, Prita Mulyasari dan menetapkan Wildan Yani Ashari sebagai tersangka kasus pembobol laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
&amp;nbsp;
Namun, penanganan penyidik Polri tak sesigap penyelesaian kasus yang serupa sehingga dirinya menilai Polri malah menghentikan tindak lanjut proses laporan yang diajukannya di Bareskrim Mabes Polri dengan nomoro Pol: LP/555/VIII/2012/Bareskrim, 25 Agustus 2011.
&amp;nbsp;
&quot;Penghentian laporan tersebut tidak sah dan melangar hukum, sehingga perbuatan Kapolri dan jajarannya merugikan pemohon, baik secara materiil dan atau non-materiil,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Polri atas laporannya terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang di tujukan pada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkranaen, kepolisian tidak secepat penyelesaian kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa Prita Mulyasari.
&amp;nbsp;
&quot;Penangan perkara aquo (ancaman SMS) yang lamban dan belum terdapat langkah hukum konkret sangat berbeda dengan perkara sejenis lainnya yang full speed dan langsung menetapkan dan menahan tersangka,&quot; kata Antasari Azhar saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
&amp;nbsp;
Dalam pembacaan gugatannya pada termohon di ruang sidang Dr Mr Kusumah Atmadja (3) Pengadilan Negri, Jakarta Selatan, pemohon menerangkan, kasus Prita penyidik dengan cepat menetapkan tersangka dua orang tersangka yaitu, Prita Mulyasari dan menetapkan Wildan Yani Ashari sebagai tersangka kasus pembobol laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
&amp;nbsp;
Namun, penanganan penyidik Polri tak sesigap penyelesaian kasus yang serupa sehingga dirinya menilai Polri malah menghentikan tindak lanjut proses laporan yang diajukannya di Bareskrim Mabes Polri dengan nomoro Pol: LP/555/VIII/2012/Bareskrim, 25 Agustus 2011.
&amp;nbsp;
&quot;Penghentian laporan tersebut tidak sah dan melangar hukum, sehingga perbuatan Kapolri dan jajarannya merugikan pemohon, baik secara materiil dan atau non-materiil,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
