<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Napi di LP Jadi Otak Penipuan via Telepon</title><description>Pelaku mengaku sebagai staf kedutaan Indonesia di Amerika Serikat (AS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/07/500/818601/napi-di-lp-jadi-otak-penipuan-via-telepon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/07/500/818601/napi-di-lp-jadi-otak-penipuan-via-telepon"/><item><title>Napi di LP Jadi Otak Penipuan via Telepon</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/07/500/818601/napi-di-lp-jadi-otak-penipuan-via-telepon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/07/500/818601/napi-di-lp-jadi-otak-penipuan-via-telepon</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2013 12:59 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/07/500/818601/CcUkGwwTJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/07/500/818601/CcUkGwwTJr.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, T alias AT menjadi otak penipuan melalui telepon. Pelaku mengaku sebagai staf kedutaan Indonesia di Amerika Serikat (AS).Modusnya pelaku dengan cara mengabarkan kepada korban, bahwa anaknya tersandung kasus narkoba, dan harus membayar ratusan juta untuk biaya pengurusan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, AT dalam melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan dibantu oleh anak perempuannya PJ, dan pacarnya ES.&quot;Pelaku yang menelepon korban dari dalam LP, dan mengatakan kalau anaknya yang sedang belajar di AS terkena kasus narkoba,&quot; kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).Korban pun percaya dengan hasutan narapidana kasus narkoba itu. Korban langsung mentransfer ke beberapa rekening pelaku dengan jumlah sebesar Rp295 juta. &quot;Dalam kasus ini, ada tersangka yang masih di DPO yakni J,&quot; lanjutnya.Kata Rikwanto, peran anak pelaku, PJ dan kekasihnya yaitu&amp;nbsp; mengambil uang korban dan membagikan ke para pelaku, termasuk sang ayah yang berada di dalam LP.&quot;Dua pelaku (PJ dan ES) diciduk pada Senin (27/5/2013), pukul 01.00 WIB di Jalan Nikel, Sukarame, Medan Area, Kota Medan,&quot; lanjutnya.Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 10 buku rekening BCA, dua buku rekening BNI, satu buku rekening BRI, satu buku rekening Danamon, dua kartu ATM, lima HP, satu buah cincin, dan pakaian para tersangka saat transaksi di ATM yang terekam CCTV.Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara, dan Undang-Undang Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, T alias AT menjadi otak penipuan melalui telepon. Pelaku mengaku sebagai staf kedutaan Indonesia di Amerika Serikat (AS).Modusnya pelaku dengan cara mengabarkan kepada korban, bahwa anaknya tersandung kasus narkoba, dan harus membayar ratusan juta untuk biaya pengurusan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, AT dalam melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan dibantu oleh anak perempuannya PJ, dan pacarnya ES.&quot;Pelaku yang menelepon korban dari dalam LP, dan mengatakan kalau anaknya yang sedang belajar di AS terkena kasus narkoba,&quot; kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).Korban pun percaya dengan hasutan narapidana kasus narkoba itu. Korban langsung mentransfer ke beberapa rekening pelaku dengan jumlah sebesar Rp295 juta. &quot;Dalam kasus ini, ada tersangka yang masih di DPO yakni J,&quot; lanjutnya.Kata Rikwanto, peran anak pelaku, PJ dan kekasihnya yaitu&amp;nbsp; mengambil uang korban dan membagikan ke para pelaku, termasuk sang ayah yang berada di dalam LP.&quot;Dua pelaku (PJ dan ES) diciduk pada Senin (27/5/2013), pukul 01.00 WIB di Jalan Nikel, Sukarame, Medan Area, Kota Medan,&quot; lanjutnya.Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 10 buku rekening BCA, dua buku rekening BNI, satu buku rekening BRI, satu buku rekening Danamon, dua kartu ATM, lima HP, satu buah cincin, dan pakaian para tersangka saat transaksi di ATM yang terekam CCTV.Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara, dan Undang-Undang Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
