<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Advokat Lukas Akan Dipanggil Paksa</title><description>Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar  atas nama terdakwa pengusaha tambang Mangan asal Nusa Tenggara Timur  (NTT), Inggrid Wijaya kembali digelar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820565/advokat-lukas-akan-dipanggil-paksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820565/advokat-lukas-akan-dipanggil-paksa"/><item><title>Advokat Lukas Akan Dipanggil Paksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820565/advokat-lukas-akan-dipanggil-paksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820565/advokat-lukas-akan-dipanggil-paksa</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2013 01:41 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/12/339/820565/o8O46tmgmk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/12/339/820565/o8O46tmgmk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar atas nama terdakwa pengusaha tambang Mangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Inggrid Wijaya kembali digelar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Tiazara Lenggogeni dalam persidangan ini kembali gagal menghadirkan saksi advokat Lucas.
&amp;nbsp;
Pengacara terdakwa Inggrid, Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan mangkirnya Lucas. Ia pun kemudian terlibat perdebatan sengit dengan jaksa Tiazara Lenggogeni. Perdebatan itu lalu ditengahi oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
&amp;nbsp;
Petrus mengungkapkan bahwa Lucas diduga telah menggunakan alamat dalam BAP yang diduga palsu. Alamat Lucas yang sebenarnya kata Petrus berlokasi di Jalan Tampak Siring 111, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;
&quot;Saya mengagendakan akan melaporkan Lucas ke Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 224 KUHP, memalsukan alamat, juga akan mengadukan Lucas ke Dewan Kehormatan Peradi,&quot; tegas Petrus dalam keterangannya, Selasa (11/6/2013).
&amp;nbsp;
Hakim lalu memerintahkan JPU untuk memanggil kembali Lucas dengan menggunakan alamat yang benar. Pemanggilan paksa ini dilakukan berdasarkan Pasal 159 KUHAP.
&amp;nbsp;
Petrus juga menilai JPU telah berlebihan melindungi Lucas. Rencananya, Petrus bakal menemui Kajari Jakarta Selatan untuk meminta pencopotan JPU Tiazara Lenggogeni dan diganti dengan jaksa lain, demi menjaga netralitas persidangan serta untuk melindungi kepentingan kliennya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar atas nama terdakwa pengusaha tambang Mangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Inggrid Wijaya kembali digelar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Tiazara Lenggogeni dalam persidangan ini kembali gagal menghadirkan saksi advokat Lucas.
&amp;nbsp;
Pengacara terdakwa Inggrid, Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan mangkirnya Lucas. Ia pun kemudian terlibat perdebatan sengit dengan jaksa Tiazara Lenggogeni. Perdebatan itu lalu ditengahi oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
&amp;nbsp;
Petrus mengungkapkan bahwa Lucas diduga telah menggunakan alamat dalam BAP yang diduga palsu. Alamat Lucas yang sebenarnya kata Petrus berlokasi di Jalan Tampak Siring 111, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;
&quot;Saya mengagendakan akan melaporkan Lucas ke Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 224 KUHP, memalsukan alamat, juga akan mengadukan Lucas ke Dewan Kehormatan Peradi,&quot; tegas Petrus dalam keterangannya, Selasa (11/6/2013).
&amp;nbsp;
Hakim lalu memerintahkan JPU untuk memanggil kembali Lucas dengan menggunakan alamat yang benar. Pemanggilan paksa ini dilakukan berdasarkan Pasal 159 KUHAP.
&amp;nbsp;
Petrus juga menilai JPU telah berlebihan melindungi Lucas. Rencananya, Petrus bakal menemui Kajari Jakarta Selatan untuk meminta pencopotan JPU Tiazara Lenggogeni dan diganti dengan jaksa lain, demi menjaga netralitas persidangan serta untuk melindungi kepentingan kliennya.</content:encoded></item></channel></rss>
