<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direktur Utama Indosat &amp; IM2 Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung</title><description>Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli dan Dirut PT Indosat Mega  Media (IM2) Ridwan F Karsa tak hadir dalam pemeriksaan yang akan  dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. </description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820580/direktur-utama-indosat-im2-mangkir-dari-pemeriksaan-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820580/direktur-utama-indosat-im2-mangkir-dari-pemeriksaan-kejagung"/><item><title>Direktur Utama Indosat &amp; IM2 Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820580/direktur-utama-indosat-im2-mangkir-dari-pemeriksaan-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/12/339/820580/direktur-utama-indosat-im2-mangkir-dari-pemeriksaan-kejagung</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2013 05:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/12/339/820580/3VD0Kdl80M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/12/339/820580/3VD0Kdl80M.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli dan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa tak hadir dalam pemeriksaan yang akan dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keduanya masih berstatus sebagai sebagai saksi untuk tersangka dua perusahaan telekomunikasi tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, dua direktur tersebut tidak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka tidak datang, hanya pengacaranya saja,&quot; jelas Adi kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
&amp;nbsp;
Adi mengatakan, pihak Indosat dan IM2 meminta jadwal pemeriksaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua perusahaan telekomikasi itu pada 20 Juni 2013. &quot;Mereka minta pemeriksaannya nanti setelah RUPS,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan dua dirut tersebut akan diperiksa mewakili perusahaannya masing-masing yang telah ditetapkan sebagai tersangka. &quot;Nanti Dirutnya diperiksa mewakili perusahaannya sebagai tersangka,&quot; tandas Untung.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, Indosat dan IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat. Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan No. 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli dan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa tak hadir dalam pemeriksaan yang akan dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keduanya masih berstatus sebagai sebagai saksi untuk tersangka dua perusahaan telekomunikasi tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, dua direktur tersebut tidak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka tidak datang, hanya pengacaranya saja,&quot; jelas Adi kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
&amp;nbsp;
Adi mengatakan, pihak Indosat dan IM2 meminta jadwal pemeriksaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua perusahaan telekomikasi itu pada 20 Juni 2013. &quot;Mereka minta pemeriksaannya nanti setelah RUPS,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan dua dirut tersebut akan diperiksa mewakili perusahaannya masing-masing yang telah ditetapkan sebagai tersangka. &quot;Nanti Dirutnya diperiksa mewakili perusahaannya sebagai tersangka,&quot; tandas Untung.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, Indosat dan IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat. Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan No. 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.</content:encoded></item></channel></rss>
