<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Gugatan, Dana Pilgub Jateng Sisa Rp200 Miliar</title><description>KPU Jateng juga melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa sehingga anggaran yang tersisa diperkirakan lebih dari Rp200 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/13/512/821486/tak-ada-gugatan-dana-pilgub-jateng-sisa-rp200-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/13/512/821486/tak-ada-gugatan-dana-pilgub-jateng-sisa-rp200-miliar"/><item><title>Tak Ada Gugatan, Dana Pilgub Jateng Sisa Rp200 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/13/512/821486/tak-ada-gugatan-dana-pilgub-jateng-sisa-rp200-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/13/512/821486/tak-ada-gugatan-dana-pilgub-jateng-sisa-rp200-miliar</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2013 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Timotius Aprianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/13/512/821486/Uel6EQsOc9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/13/512/821486/Uel6EQsOc9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SEMARANG - Dana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013 masih tersisa sebesar Rp192 miliar lebih. Banyaknya sisa anggaran karena pilgub putaran kedua tidak digunakan.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, M Fajar Saka, mengatakan, selain dana anggaran pilgub putaran yang tidak terpakai, masih ada dana sengketa sebesar Rp3 miliar yang juga tidak digunakan.&amp;ldquo;Dana untuk putaran kedua sebesar Rp192 miliar tidak kami gunakan, karena satu putaran sudah ada pemenangnya. Dana untuk sengketa juga tidak digunakan, karena tidak ada gugatan dari peserta pemilu,&amp;rdquo; ungkap Fajar, Rabu 12 Juni.&amp;nbsp;Fajar menambahkan, KPU Jateng juga melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa sehingga anggaran yang tersisa diperkirakan lebih dari Rp200 miliar.&amp;ldquo;Kami juga melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa yang cukup besar. Belum kami hitung tapi total bisa lebih dari Rp200 miliar,&amp;rdquo; jelasnya.Menurutnya, dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah setelah laporan pertangungjawaban penggunaan anggaran. Pihaknya memiliki waktu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban hingga Agustus nanti.&amp;ldquo;Kami masih menunggu laporan dari KPU di 35 kabupaten/kota untuk melaporkan pertangungjawaban anggarannya. Maksimal tiga bulan sudah harus dilaporkan,&amp;rdquo; ujarnya. (tbn)</description><content:encoded>SEMARANG - Dana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013 masih tersisa sebesar Rp192 miliar lebih. Banyaknya sisa anggaran karena pilgub putaran kedua tidak digunakan.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, M Fajar Saka, mengatakan, selain dana anggaran pilgub putaran yang tidak terpakai, masih ada dana sengketa sebesar Rp3 miliar yang juga tidak digunakan.&amp;ldquo;Dana untuk putaran kedua sebesar Rp192 miliar tidak kami gunakan, karena satu putaran sudah ada pemenangnya. Dana untuk sengketa juga tidak digunakan, karena tidak ada gugatan dari peserta pemilu,&amp;rdquo; ungkap Fajar, Rabu 12 Juni.&amp;nbsp;Fajar menambahkan, KPU Jateng juga melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa sehingga anggaran yang tersisa diperkirakan lebih dari Rp200 miliar.&amp;ldquo;Kami juga melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa yang cukup besar. Belum kami hitung tapi total bisa lebih dari Rp200 miliar,&amp;rdquo; jelasnya.Menurutnya, dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah setelah laporan pertangungjawaban penggunaan anggaran. Pihaknya memiliki waktu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban hingga Agustus nanti.&amp;ldquo;Kami masih menunggu laporan dari KPU di 35 kabupaten/kota untuk melaporkan pertangungjawaban anggarannya. Maksimal tiga bulan sudah harus dilaporkan,&amp;rdquo; ujarnya. (tbn)</content:encoded></item></channel></rss>
