<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Minta SBY Sikapi Kasus Chevron</title><description>Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai  mengungkapkan, kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia  (CPI) turut menjadi perhatian pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/18/339/823969/komnas-ham-minta-sby-sikapi-kasus-chevron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/18/339/823969/komnas-ham-minta-sby-sikapi-kasus-chevron"/><item><title>Komnas HAM Minta SBY Sikapi Kasus Chevron</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/18/339/823969/komnas-ham-minta-sby-sikapi-kasus-chevron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/18/339/823969/komnas-ham-minta-sby-sikapi-kasus-chevron</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2013 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/18/339/823969/ScUHOFMjvU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/18/339/823969/ScUHOFMjvU.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengungkapkan, kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) turut menjadi perhatian pemerintah. Bahkan kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyampaikan rekomendasi hasil penyidikan.&quot;Memang informasi yang menarik dan bisa dipertanggungjawabkan, Presiden itu beberapa kali memanggil, ini apa sih sebenarnya masalahnya. Sebelum rekomendasi Komnas HAM datang, Presiden itu sudah tahu,&quot; kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6/2013).Dia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hasil penyidikan dan rekomendasi ke seluruh institusi atau lembaga hukum yang terkait tentang temuan atas penanganan kasus bioremediasi PT CPI dan mayoritas lembaga tersebut telah mengeluarkan sikap.Pigai mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut kasus ini dinilai tidak lazim. Sehingga, Kejaksaan Agung dan institusi Kepresidenan harus segera mengambil sikap, terlebih Presiden yang merupakan ujung proses upaya hukum.&quot;Sekarang kan titik terkhir di Presiden, kalau sudah divonis incracht, Presiden dapat mengeluarkan amnesti. Tetapi ingat, diamnya Presiden justru menimbulkan riak dinamika atau ketidakpercayaan mengkristal dalam snow ball di lapangan,&quot; ujar Pigai.Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Komnas HAM menggunakan 11 indikator, diantaranya yakni putusan Praperadilan, pelanggaran hukum, diskriminasi hukum, perizinan proyek bioremediasi, pengambilan sampel tanah, aturan TPH, konflik kepentingan saksi, dan permasalahan bisnis, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi empat pelanggaran HAM.Empat butir pelanggaran HAM tersebut, yakni terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian dan perlakukan hukum yang sama, terlanggarnya hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, terlanggarnya hak untuk mendapat keadilan dan proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang dan terlanggarnya hak untuk tidak dipidana karena perjanjian perdata.Sementara itu, Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, pelanggaran HAM itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga dengan perangkat hukum kata dia, institusi hukum juga bisa terjadi&amp;nbsp; pelanggaran HAM, itu bisa dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan itu sendiri. &quot;Saya kira, ini bagian kasus ini, satu bagian hal tersebut dan ditunjukan oleh Komnas yang dilakukan institusi peradilan yang menyertai Kejaksaan,&quot; kata Hendardi menanggapi kasus ini. Rencananya, Komisi III DPR RI akan membahas kasus Cehvron ini dalam rapat dengan Kejaksaan Agung yang diagendakan besok di DPR. &quot;Nanti akan dipertanyakan ke Kejaksaan Agung. Dakwaan itu harus dibuktikan secara scientific, sehingga penegak hukum itu harus menguasai ilmu baru,&quot; kata Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengungkapkan, kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) turut menjadi perhatian pemerintah. Bahkan kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyampaikan rekomendasi hasil penyidikan.&quot;Memang informasi yang menarik dan bisa dipertanggungjawabkan, Presiden itu beberapa kali memanggil, ini apa sih sebenarnya masalahnya. Sebelum rekomendasi Komnas HAM datang, Presiden itu sudah tahu,&quot; kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6/2013).Dia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hasil penyidikan dan rekomendasi ke seluruh institusi atau lembaga hukum yang terkait tentang temuan atas penanganan kasus bioremediasi PT CPI dan mayoritas lembaga tersebut telah mengeluarkan sikap.Pigai mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut kasus ini dinilai tidak lazim. Sehingga, Kejaksaan Agung dan institusi Kepresidenan harus segera mengambil sikap, terlebih Presiden yang merupakan ujung proses upaya hukum.&quot;Sekarang kan titik terkhir di Presiden, kalau sudah divonis incracht, Presiden dapat mengeluarkan amnesti. Tetapi ingat, diamnya Presiden justru menimbulkan riak dinamika atau ketidakpercayaan mengkristal dalam snow ball di lapangan,&quot; ujar Pigai.Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Komnas HAM menggunakan 11 indikator, diantaranya yakni putusan Praperadilan, pelanggaran hukum, diskriminasi hukum, perizinan proyek bioremediasi, pengambilan sampel tanah, aturan TPH, konflik kepentingan saksi, dan permasalahan bisnis, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi empat pelanggaran HAM.Empat butir pelanggaran HAM tersebut, yakni terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian dan perlakukan hukum yang sama, terlanggarnya hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, terlanggarnya hak untuk mendapat keadilan dan proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang dan terlanggarnya hak untuk tidak dipidana karena perjanjian perdata.Sementara itu, Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, pelanggaran HAM itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga dengan perangkat hukum kata dia, institusi hukum juga bisa terjadi&amp;nbsp; pelanggaran HAM, itu bisa dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan itu sendiri. &quot;Saya kira, ini bagian kasus ini, satu bagian hal tersebut dan ditunjukan oleh Komnas yang dilakukan institusi peradilan yang menyertai Kejaksaan,&quot; kata Hendardi menanggapi kasus ini. Rencananya, Komisi III DPR RI akan membahas kasus Cehvron ini dalam rapat dengan Kejaksaan Agung yang diagendakan besok di DPR. &quot;Nanti akan dipertanyakan ke Kejaksaan Agung. Dakwaan itu harus dibuktikan secara scientific, sehingga penegak hukum itu harus menguasai ilmu baru,&quot; kata Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy.</content:encoded></item></channel></rss>
