<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larang Polwan Berjilbab, SK Kapolri Melanggar Konstitusi</title><description>Jenderal Timur Pradopo didesak segera merevisi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824256/larang-polwan-berjilbab-sk-kapolri-melanggar-konstitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824256/larang-polwan-berjilbab-sk-kapolri-melanggar-konstitusi"/><item><title>Larang Polwan Berjilbab, SK Kapolri Melanggar Konstitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824256/larang-polwan-berjilbab-sk-kapolri-melanggar-konstitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824256/larang-polwan-berjilbab-sk-kapolri-melanggar-konstitusi</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2013 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Dony Aprian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/19/337/824256/StWgnkjUQA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/19/337/824256/StWgnkjUQA.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jenderal Timur Pradopo didesak segera merevisi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005, tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab.
&amp;nbsp;
&quot;Karena bertentangan dengan pasal 28 E ayat 1 dan 29 ayat 2 UUD 1945.&amp;nbsp; Seharusnya Kapolri segera merevisi SK Kapolri tersebut dengan merujuk konstitusi dalam rangka menjalankan keyakinan,&quot; ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu (19/6/2013).
&amp;nbsp;
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini khawatir, aturan di atas, selain bertentangan dengan konstitusi juga akan menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, di sejumlah daerah, Polwan malah wajib mengenakan jilbab.
&amp;nbsp;
&quot;Di NAD (Aceh) saja diperbolehkan memakai jilbab dengan Landasan UU Nomor 44/1999 dan Perda (qonun),&quot; tutur Yani.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, Polwan mengenakan jilbab sejatinya untuk melaksanakan keyakinan beragama. &quot;Jadi tidak boleh ada yang aturannya menghalangi atau melarang Polwan pakai jilbab,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, 12 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta kepolisian segera membuat aturan mengenai polisi wanita (Polwan) berjilbab. Desakan itu muncul sebagai upaya untuk menghentikan polemik Polwan berjilbab.
&amp;nbsp;
&quot;Kami meminta Polri untuk membuat aturan mengenai Polwan berjilbab, karena saat ini belum ada aturan yang jelas,&quot; kata Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siradj, beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Menurut Kang Said, saat ini banyak Polwan yang ingin mengenakan jilbab saat sedang menjalankan tugasnya, tapi agak susah untuk melaksanakannya. &quot;Cobalah diberi ruang seperti apa. Jangan sampai ada diskriminasi,&quot; pintanya.
&amp;nbsp;
Menanggapi desakan ini, Kapolri menyatakan masih membutuhkan waktu untuk membuat kajian. &quot;Yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar. Kita juga akan minta pendapat yang lain juga. Pendapat dari ahli juga,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jenderal Timur Pradopo didesak segera merevisi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005, tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab.
&amp;nbsp;
&quot;Karena bertentangan dengan pasal 28 E ayat 1 dan 29 ayat 2 UUD 1945.&amp;nbsp; Seharusnya Kapolri segera merevisi SK Kapolri tersebut dengan merujuk konstitusi dalam rangka menjalankan keyakinan,&quot; ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu (19/6/2013).
&amp;nbsp;
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini khawatir, aturan di atas, selain bertentangan dengan konstitusi juga akan menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, di sejumlah daerah, Polwan malah wajib mengenakan jilbab.
&amp;nbsp;
&quot;Di NAD (Aceh) saja diperbolehkan memakai jilbab dengan Landasan UU Nomor 44/1999 dan Perda (qonun),&quot; tutur Yani.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, Polwan mengenakan jilbab sejatinya untuk melaksanakan keyakinan beragama. &quot;Jadi tidak boleh ada yang aturannya menghalangi atau melarang Polwan pakai jilbab,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, 12 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta kepolisian segera membuat aturan mengenai polisi wanita (Polwan) berjilbab. Desakan itu muncul sebagai upaya untuk menghentikan polemik Polwan berjilbab.
&amp;nbsp;
&quot;Kami meminta Polri untuk membuat aturan mengenai Polwan berjilbab, karena saat ini belum ada aturan yang jelas,&quot; kata Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siradj, beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Menurut Kang Said, saat ini banyak Polwan yang ingin mengenakan jilbab saat sedang menjalankan tugasnya, tapi agak susah untuk melaksanakannya. &quot;Cobalah diberi ruang seperti apa. Jangan sampai ada diskriminasi,&quot; pintanya.
&amp;nbsp;
Menanggapi desakan ini, Kapolri menyatakan masih membutuhkan waktu untuk membuat kajian. &quot;Yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar. Kita juga akan minta pendapat yang lain juga. Pendapat dari ahli juga,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
