<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Cebongan, Komnas HAM Rangkul LPSK &amp; KY</title><description>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan  koordinasi dengan beberapa instansi untuk terus mengawal kasus  penyerangan dan penembakan Lapas Cebongan, Sleman beberapa bulan lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824467/kasus-cebongan-komnas-ham-rangkul-lpsk-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824467/kasus-cebongan-komnas-ham-rangkul-lpsk-ky"/><item><title>Kasus Cebongan, Komnas HAM Rangkul LPSK &amp; KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824467/kasus-cebongan-komnas-ham-rangkul-lpsk-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/19/337/824467/kasus-cebongan-komnas-ham-rangkul-lpsk-ky</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2013 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/19/337/824467/dcMkZvKCUj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/19/337/824467/dcMkZvKCUj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi untuk terus mengawal kasus penyerangan dan penembakan Lapas Cebongan, Sleman beberapa bulan lalu.&quot;Kami berkoordinasi dengan KY, LPSK, dan MA untuk melakukan koordinasi pemantauan. Kami berinisiatif untuk melakukan itu,&quot; kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).Siti menjelaskan, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengantongi surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal penggunaan teleconference dalam persidangan.Maka tidak ada perdebatan lagi terkait penggunaan telekonfresn tersebut. &quot;Peradilan militer ini di bawah MA, jadi tidak di struktur TNI. Itu harus dipisahkan,&quot; sambungnya.Selain itu, Komnas HAM bersama Komisi Yudisial (KY) akan selalu memantau jalanya persidangan kasus tersebut secara langsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan keterbukaan, serta mengantisipasi jika ada temuan baru dalam persidangan.&quot;Sampai sekarang keterangan-keterangan yang kami dapat masih berhenti di pelaku. Tapi kalau nanti dalam proses persidangan terbuka ada perintah-perintah atasan, itu akan kami buka lagi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi untuk terus mengawal kasus penyerangan dan penembakan Lapas Cebongan, Sleman beberapa bulan lalu.&quot;Kami berkoordinasi dengan KY, LPSK, dan MA untuk melakukan koordinasi pemantauan. Kami berinisiatif untuk melakukan itu,&quot; kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).Siti menjelaskan, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengantongi surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal penggunaan teleconference dalam persidangan.Maka tidak ada perdebatan lagi terkait penggunaan telekonfresn tersebut. &quot;Peradilan militer ini di bawah MA, jadi tidak di struktur TNI. Itu harus dipisahkan,&quot; sambungnya.Selain itu, Komnas HAM bersama Komisi Yudisial (KY) akan selalu memantau jalanya persidangan kasus tersebut secara langsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan keterbukaan, serta mengantisipasi jika ada temuan baru dalam persidangan.&quot;Sampai sekarang keterangan-keterangan yang kami dapat masih berhenti di pelaku. Tapi kalau nanti dalam proses persidangan terbuka ada perintah-perintah atasan, itu akan kami buka lagi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
