<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Iklan Media</title><description>Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk buronan kasus penggelapan  uang iklan perusahaan media PT Suara Merdeka Press, Arnan Harsanto bin  Hartono di Bandara Juanda, Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/339/824465/kejagung-tangkap-buronan-kasus-penggelapan-iklan-media</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/19/339/824465/kejagung-tangkap-buronan-kasus-penggelapan-iklan-media"/><item><title>Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Iklan Media</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/339/824465/kejagung-tangkap-buronan-kasus-penggelapan-iklan-media</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/19/339/824465/kejagung-tangkap-buronan-kasus-penggelapan-iklan-media</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2013 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/19/339/824465/FM5mUsRhKj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/19/339/824465/FM5mUsRhKj.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk buronan kasus penggelapan uang iklan perusahaan media PT Suara Merdeka Press, Arnan Harsanto bin Hartono di Bandara Juanda, Surabaya.&quot;Tertangkap di Bandara Juanda, Rabu 19 Juni 2013. Sekitar pukul 12.25 WIB. Yang bersangkutan (Arman) merupakan DPO asal Kejati Jawa Tengah,&quot; jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2013).Untung menambahkan, Arnan merupakan terpidana kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan &quot;Nilai kerugian sebesar Rp 405.724.500,&quot; singkatnya.Menurut Untung, Arnan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun dan ini sesuai dengan Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk buronan kasus penggelapan uang iklan perusahaan media PT Suara Merdeka Press, Arnan Harsanto bin Hartono di Bandara Juanda, Surabaya.&quot;Tertangkap di Bandara Juanda, Rabu 19 Juni 2013. Sekitar pukul 12.25 WIB. Yang bersangkutan (Arman) merupakan DPO asal Kejati Jawa Tengah,&quot; jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2013).Untung menambahkan, Arnan merupakan terpidana kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan &quot;Nilai kerugian sebesar Rp 405.724.500,&quot; singkatnya.Menurut Untung, Arnan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun dan ini sesuai dengan Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011.</content:encoded></item></channel></rss>
