<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Mariyuana ke Bali, Desainer Iran Terancam Dibui 20 Tahun</title><description>Sidang perdana di PN Denpasar, Bali, JPU mendakwa Anthony Simonian Kardolia Alexander dengan pasal berlapis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/340/824502/bawa-mariyuana-ke-bali-desainer-iran-terancam-dibui-20-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/19/340/824502/bawa-mariyuana-ke-bali-desainer-iran-terancam-dibui-20-tahun"/><item><title>Bawa Mariyuana ke Bali, Desainer Iran Terancam Dibui 20 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/19/340/824502/bawa-mariyuana-ke-bali-desainer-iran-terancam-dibui-20-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/19/340/824502/bawa-mariyuana-ke-bali-desainer-iran-terancam-dibui-20-tahun</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2013 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/19/340/824502/HCP0ssr8p0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Ilustrasi, Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/19/340/824502/HCP0ssr8p0.jpg</image><title>(Ilustrasi, Foto: Reuters)</title></images><description>DENPASAR - Anthony Simonian Kordolia Alexander (29), seorang desainer asal Iran, diancam penjara 20 tahun atas keterlibatannya dalam kepemilikan 5,8 gram mariyuana.Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sore tadi.Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cening Budiana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Terima Darsana, diwakili Evik, memaparkan ihwal perbuatan terdakwa yang membawa barang ahram tersebut dari Kuala Lumpur ke Bali pada Minggu, 7 April 2013. Anthony ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.&amp;rdquo;Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa, petugas melihat dia mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya,&amp;rdquo; ujar Evik, Rabu (19/6/2013).Petugas menggiring terdakwa ke ruang khusus pemeriksaan sembari memeriksa satu per satu barang-barang terdakwa. Di situlah ditemukan irisan daun yang belakangan diketahui narkotika.Berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui mariyuana itu miliknya dan akan dipakai sendiri sebagai obat.Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Dia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Hadiana, menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berikutnya dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi.</description><content:encoded>DENPASAR - Anthony Simonian Kordolia Alexander (29), seorang desainer asal Iran, diancam penjara 20 tahun atas keterlibatannya dalam kepemilikan 5,8 gram mariyuana.Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sore tadi.Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cening Budiana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Terima Darsana, diwakili Evik, memaparkan ihwal perbuatan terdakwa yang membawa barang ahram tersebut dari Kuala Lumpur ke Bali pada Minggu, 7 April 2013. Anthony ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.&amp;rdquo;Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa, petugas melihat dia mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya,&amp;rdquo; ujar Evik, Rabu (19/6/2013).Petugas menggiring terdakwa ke ruang khusus pemeriksaan sembari memeriksa satu per satu barang-barang terdakwa. Di situlah ditemukan irisan daun yang belakangan diketahui narkotika.Berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui mariyuana itu miliknya dan akan dipakai sendiri sebagai obat.Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Dia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Hadiana, menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berikutnya dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi.</content:encoded></item></channel></rss>
