<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Adukan Kader Demokrat ke KPU</title><description>Pencantuman nama Dede Yusuf dalam daftar caleg Partai Demokrat  terus dipersoalkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824641/mahasiswa-adukan-kader-demokrat-ke-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824641/mahasiswa-adukan-kader-demokrat-ke-kpu"/><item><title>Mahasiswa Adukan Kader Demokrat ke KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824641/mahasiswa-adukan-kader-demokrat-ke-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824641/mahasiswa-adukan-kader-demokrat-ke-kpu</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/824641/r2osL4qL0q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/824641/r2osL4qL0q.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pencantuman nama Dede Yusuf dalam daftar caleg Partai Demokrat  terus dipersoalkan. Kali ini kelompok mahasiswa peduli Jawa Barat  (Jabar) yang mempersoalkan dan mengadukannya ke Komisi Pemilihan Umum  (KPU). Pengaduan tersebut dikarenakan, Dede Yusuf saat terdaftar  sebagai caleg masih menjabat sebagai kepala daerah yakni Wakil Gubernur  Jabar tidak pernah mundur saat mendaftar.Dalam Undang-Undang  Pileg, seharusnya jika ada kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg,  maka kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri dahulu dari  jabatannya untuk mendaftar sebagai caleg.Hal itu sesuai dengan  peraturan KPU No 18/2012 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR,DPD,  DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 April 2013 dan kepala daerah atau PNS  harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 Maret 2013.Sementara,  Dede Yusuf tidak pernah mengundurkan diri bahkan menyertakan surat  pengunduran diri kepada KPU sebagai syarat pencalegan.&quot;Kami  sudah membuat gugatan ke KPU hari ini soal DCS Partai Demokrat terkait  masuknya nama Dede Yusuf. Sebab, seharusnya dia sudah mengundurkan diri  sejak 15 Maret 2013, tapi sampai hari ini tidak pernah ada surat  pengunduran diri. Memang dia tidak mundur,&quot; kata Ketua Jaringan  Mahasiswa peduli Jabar, Sandi Pardamean, di Jakarta, Rabu (19/6/2013).KPU  sendiri saat ini kata dia, tengah membuka pengaduan masyarakat terkait  daftar caleg yang diajukan Parpol di Pemilu 2014. Momen inilah yang  digunakan agar KPU mempertimbangkan soal pencalegan Dede Yusuf tersebut.&quot;Kami  dari mahasiswa peduli Jabar, memang kita mau mengevaluasi DCS Demokrat  supaya tidak ada pelanggara soal peraturan KPU tersebut,&quot; tegasnya.Untuk  itu, mahasiswa Jabar berharap KPU bisa mempertimbangkan temuan  pelanggaran tersebut untuk memutuskan sikap terhadap masuknya nama Dede  Yusuf di daftar caleg Partai Demokrat.&quot;Harapan dari kami jelas Dede itu harus mematuhi peraturan dan mundur dari pencalegan dapil Jabar II,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pencantuman nama Dede Yusuf dalam daftar caleg Partai Demokrat  terus dipersoalkan. Kali ini kelompok mahasiswa peduli Jawa Barat  (Jabar) yang mempersoalkan dan mengadukannya ke Komisi Pemilihan Umum  (KPU). Pengaduan tersebut dikarenakan, Dede Yusuf saat terdaftar  sebagai caleg masih menjabat sebagai kepala daerah yakni Wakil Gubernur  Jabar tidak pernah mundur saat mendaftar.Dalam Undang-Undang  Pileg, seharusnya jika ada kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg,  maka kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri dahulu dari  jabatannya untuk mendaftar sebagai caleg.Hal itu sesuai dengan  peraturan KPU No 18/2012 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR,DPD,  DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 April 2013 dan kepala daerah atau PNS  harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 Maret 2013.Sementara,  Dede Yusuf tidak pernah mengundurkan diri bahkan menyertakan surat  pengunduran diri kepada KPU sebagai syarat pencalegan.&quot;Kami  sudah membuat gugatan ke KPU hari ini soal DCS Partai Demokrat terkait  masuknya nama Dede Yusuf. Sebab, seharusnya dia sudah mengundurkan diri  sejak 15 Maret 2013, tapi sampai hari ini tidak pernah ada surat  pengunduran diri. Memang dia tidak mundur,&quot; kata Ketua Jaringan  Mahasiswa peduli Jabar, Sandi Pardamean, di Jakarta, Rabu (19/6/2013).KPU  sendiri saat ini kata dia, tengah membuka pengaduan masyarakat terkait  daftar caleg yang diajukan Parpol di Pemilu 2014. Momen inilah yang  digunakan agar KPU mempertimbangkan soal pencalegan Dede Yusuf tersebut.&quot;Kami  dari mahasiswa peduli Jabar, memang kita mau mengevaluasi DCS Demokrat  supaya tidak ada pelanggara soal peraturan KPU tersebut,&quot; tegasnya.Untuk  itu, mahasiswa Jabar berharap KPU bisa mempertimbangkan temuan  pelanggaran tersebut untuk memutuskan sikap terhadap masuknya nama Dede  Yusuf di daftar caleg Partai Demokrat.&quot;Harapan dari kami jelas Dede itu harus mematuhi peraturan dan mundur dari pencalegan dapil Jabar II,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
