<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo Hadiri Sidang Korupsi Direktur PT M2</title><description>Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  mendadak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824791/menkominfo-hadiri-sidang-korupsi-direktur-pt-m2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824791/menkominfo-hadiri-sidang-korupsi-direktur-pt-m2"/><item><title>Menkominfo Hadiri Sidang Korupsi Direktur PT M2</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824791/menkominfo-hadiri-sidang-korupsi-direktur-pt-m2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824791/menkominfo-hadiri-sidang-korupsi-direktur-pt-m2</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/824791/a0VmO1AefV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Tifatul Sembiring (Foto: Runi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/824791/a0VmO1AefV.jpg</image><title>Menkominfo Tifatul Sembiring (Foto: Runi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  mendadak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.  Dia hadir untuk menghadiri sidang dugaan penyalahgunaan perjanjian  penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik  PT Indosat dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media  (IM2), Indar Atmanto.&quot;Saya ke sini mampir lihat sidang. Tapi  tahunya belum mulai,&quot; kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan,  Kamis (20/6/2013).Indar didakwa merugikan keuangan negara  sebesar Rp1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan  3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat. Selain  dituntut hukuman 10 tahun, Jaksa juga menuntut Indar dengan denda Rp500  juta dan subsider 6 bulan kurungan.Jaksa menyatakan Indar  dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat  1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menanggapi kasus yang  membelit Indar, mantan Presiden Keadilan Sejahtera ini menyerahkan ke  proses sidang. &quot;Ini sudah masuk persidangan. Saya tidak mau berkomentar  soal substansi,&quot; kata Tifatul.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  mendadak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.  Dia hadir untuk menghadiri sidang dugaan penyalahgunaan perjanjian  penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik  PT Indosat dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media  (IM2), Indar Atmanto.&quot;Saya ke sini mampir lihat sidang. Tapi  tahunya belum mulai,&quot; kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan,  Kamis (20/6/2013).Indar didakwa merugikan keuangan negara  sebesar Rp1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan  3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat. Selain  dituntut hukuman 10 tahun, Jaksa juga menuntut Indar dengan denda Rp500  juta dan subsider 6 bulan kurungan.Jaksa menyatakan Indar  dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat  1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menanggapi kasus yang  membelit Indar, mantan Presiden Keadilan Sejahtera ini menyerahkan ke  proses sidang. &quot;Ini sudah masuk persidangan. Saya tidak mau berkomentar  soal substansi,&quot; kata Tifatul.</content:encoded></item></channel></rss>
