<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KontraS Minta Pelaku Penembakan LP Cebongan Tak Dihukum Mati</title><description>Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  mengusulkan agar para pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)  Cebongan tak dikenakan hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824921/kontras-minta-pelaku-penembakan-lp-cebongan-tak-dihukum-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824921/kontras-minta-pelaku-penembakan-lp-cebongan-tak-dihukum-mati"/><item><title>KontraS Minta Pelaku Penembakan LP Cebongan Tak Dihukum Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824921/kontras-minta-pelaku-penembakan-lp-cebongan-tak-dihukum-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/824921/kontras-minta-pelaku-penembakan-lp-cebongan-tak-dihukum-mati</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/824921/TxW1zsKUKZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/824921/TxW1zsKUKZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengusulkan agar para pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan tak dikenakan hukuman mati. Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengharapkan, agar dalam peradilan ini Jaksa tidak menuntut pelaku dengan hukuman mati. Sebab dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 340 jo 338 dan 170 KUHP dan pasal 130 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ancaman maksimal adalah hukuman mati.&quot;Ini kan ancaman hukuman mati, rumusnya itu tidak ada pelanggaran HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Auditor militer diharapkan menuntut paling tinggi seumur hidup jangan ada hukuman mati lah,&quot; ungkap Haris kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).Haris juga merasa khawatir, dakwaan yang diajukan Jaksa dalam kasus LP Cebongan tidak bersifat kongkrit dan fair. Sebab, dalam kasus ini meski para pelaku memiliki niat membunuh, namun tugas dari masing-masing berbeda.&quot;Yang kami khawatirkan adalah dakwaan yang tidak kongkrit, melihat peristiwa pembunuhan 4 orang di LP Cebongan ini dilakukan 12 pelaku dengan peran yang berbeda,&quot; tegasnya.Dakwaan jaksa, dikhawatirkan Haris akan berujung pada beban individual. Sebab, pelaku ada yang didakwa dengan tuduhan membunuh dan ada juga yang didakwa dengan perbuatan pengrusakan.&quot;Mereka sama-sama punya motif membunuh tapi nanti dakwaannya yang satu membunuh yang satu cuma merusak CCTV, itu saya rasa tidak fair,&quot; paparnya.Diakui Haris, sejak awal kasus ini muncul, KontraS sudah mengatakan ada unsur kesengajaan, di mana pada 19 Maret 2013 pagi hari Polda Yogyakarta dan TNI&amp;nbsp; sudah mengetahui perihal eksekusi ini. Namun, mereka sengaja tak melakukan pencegahan yang efektif, hingga akhirnya pristiwa berdarah ini benar-benar terjadi pada 23 Maret dini hari.</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengusulkan agar para pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan tak dikenakan hukuman mati. Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengharapkan, agar dalam peradilan ini Jaksa tidak menuntut pelaku dengan hukuman mati. Sebab dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 340 jo 338 dan 170 KUHP dan pasal 130 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ancaman maksimal adalah hukuman mati.&quot;Ini kan ancaman hukuman mati, rumusnya itu tidak ada pelanggaran HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Auditor militer diharapkan menuntut paling tinggi seumur hidup jangan ada hukuman mati lah,&quot; ungkap Haris kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).Haris juga merasa khawatir, dakwaan yang diajukan Jaksa dalam kasus LP Cebongan tidak bersifat kongkrit dan fair. Sebab, dalam kasus ini meski para pelaku memiliki niat membunuh, namun tugas dari masing-masing berbeda.&quot;Yang kami khawatirkan adalah dakwaan yang tidak kongkrit, melihat peristiwa pembunuhan 4 orang di LP Cebongan ini dilakukan 12 pelaku dengan peran yang berbeda,&quot; tegasnya.Dakwaan jaksa, dikhawatirkan Haris akan berujung pada beban individual. Sebab, pelaku ada yang didakwa dengan tuduhan membunuh dan ada juga yang didakwa dengan perbuatan pengrusakan.&quot;Mereka sama-sama punya motif membunuh tapi nanti dakwaannya yang satu membunuh yang satu cuma merusak CCTV, itu saya rasa tidak fair,&quot; paparnya.Diakui Haris, sejak awal kasus ini muncul, KontraS sudah mengatakan ada unsur kesengajaan, di mana pada 19 Maret 2013 pagi hari Polda Yogyakarta dan TNI&amp;nbsp; sudah mengetahui perihal eksekusi ini. Namun, mereka sengaja tak melakukan pencegahan yang efektif, hingga akhirnya pristiwa berdarah ini benar-benar terjadi pada 23 Maret dini hari.</content:encoded></item></channel></rss>
