<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sudah Inventarisir Aset Indosat &amp; IM2</title><description>Kejagung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT  Indosat Tbk dan PT IM2 setelah ditetapkan sebagai  tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam  penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan  anak usahanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/825014/kejagung-sudah-inventarisir-aset-indosat-im2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/825014/kejagung-sudah-inventarisir-aset-indosat-im2"/><item><title>Kejagung Sudah Inventarisir Aset Indosat &amp; IM2</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/825014/kejagung-sudah-inventarisir-aset-indosat-im2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/20/339/825014/kejagung-sudah-inventarisir-aset-indosat-im2</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/825014/ZpeOUDSvLU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/339/825014/ZpeOUDSvLU.jpg</image><title>Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Kita sudah mulai menginventarisir aset mereka, jadi tinggal tunggu waktunya saja,&quot; ungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
&amp;nbsp;
Adi menambahkan, sampai saat ini tidak ada kendala untuk menyita aset dari kedua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. &quot;Tidak ada kendala untuk kita. Kita tetap akan lakukan penyitaan aset mereka,&quot; pungkas Adi.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Namun, Kejagung menganggap IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.  Akibat penyalahgunaan ini, negara telah dirugikan sekitar Rp1.3 triliun.
&amp;nbsp;
PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2013, setelah sebelumnya Kejagung menetapan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.
&amp;nbsp;
Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk  mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Kita sudah mulai menginventarisir aset mereka, jadi tinggal tunggu waktunya saja,&quot; ungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
&amp;nbsp;
Adi menambahkan, sampai saat ini tidak ada kendala untuk menyita aset dari kedua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. &quot;Tidak ada kendala untuk kita. Kita tetap akan lakukan penyitaan aset mereka,&quot; pungkas Adi.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Namun, Kejagung menganggap IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.  Akibat penyalahgunaan ini, negara telah dirugikan sekitar Rp1.3 triliun.
&amp;nbsp;
PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2013, setelah sebelumnya Kejagung menetapan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.
&amp;nbsp;
Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk  mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
