<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Eksekusi Lahan, Warga Uber Juru Sita dengan Sajam</title><description>Dengan bersenjatakan parang dan pisau, warga mengejar-ngejar petugas  juru sita Pengadilan Negeri Dumai menyusul rencana eksekusi lahan seluas  20 hektare di Kelurahan Mundam, Kecematan Medang Kampai, Kota Dumai,  Riau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/824837/tolak-eksekusi-lahan-warga-uber-juru-sita-dengan-sajam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/824837/tolak-eksekusi-lahan-warga-uber-juru-sita-dengan-sajam"/><item><title>Tolak Eksekusi Lahan, Warga Uber Juru Sita dengan Sajam</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/824837/tolak-eksekusi-lahan-warga-uber-juru-sita-dengan-sajam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/824837/tolak-eksekusi-lahan-warga-uber-juru-sita-dengan-sajam</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Del Fadillah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/340/824837/voL6r1dn8Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/340/824837/voL6r1dn8Z.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>DUMAI - Dengan bersenjatakan parang dan pisau, warga mengejar-ngejar petugas juru sita Pengadilan Negeri Dumai menyusul rencana eksekusi lahan seluas 20 hektare di Kelurahan Mundam, Kecematan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.Menyadari nyawanya terancam, petugas juru sita tunggang langgang menyelamatkan diri. Sementara polisi tidak bisa berbuat banyak lantaran jumlah warga lebih banyak. Warga yang mengamuk tidak semerta-merta berhenti. Mereka melempari petugas juru sita dengan batu. Aksi ini pun berhenti setelah satu pleton personel Kepolisian datang membantu, dan mengamankan beberapa warga yang membawa senjata tajam.Kendati mendapat perlawanan, pembacaan eksekusi lahan yang berlangsung di tengah kabut asap itu tetap dilanjutkan. Pengadilan akan segera mengeksekusi lahan perkebunan sawit dan rumah warga.Sementara warga yang kalah dalam pengadilan akan melanjutkan kasus itu ke Mahkamah Agung, menuntut pembayaran ganti rugi bangunan dan pohon sawit yang dirobohkan dan ditebang. Sengketa lahan itu berawal dari meninggalkanya pemilik lahan, Arifin Ahmad. Setelah itu, ahli warinya, Johanes mengambil alih lahan berdasarkan surat dan sertifikat pada tahun 1977 dasar hak guna usaha.Padahal sebelumnya mendiang Arifin menyuruh masyarakat membuka hutan di tanah miliknya untuk dijadikan lahan perkebunan dengan imbalan sebidang tanah yang bersetifikat pada tahun 2011. Oleh pengadilan, Johanes diputuskan sebagai pihak pemenang.</description><content:encoded>DUMAI - Dengan bersenjatakan parang dan pisau, warga mengejar-ngejar petugas juru sita Pengadilan Negeri Dumai menyusul rencana eksekusi lahan seluas 20 hektare di Kelurahan Mundam, Kecematan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.Menyadari nyawanya terancam, petugas juru sita tunggang langgang menyelamatkan diri. Sementara polisi tidak bisa berbuat banyak lantaran jumlah warga lebih banyak. Warga yang mengamuk tidak semerta-merta berhenti. Mereka melempari petugas juru sita dengan batu. Aksi ini pun berhenti setelah satu pleton personel Kepolisian datang membantu, dan mengamankan beberapa warga yang membawa senjata tajam.Kendati mendapat perlawanan, pembacaan eksekusi lahan yang berlangsung di tengah kabut asap itu tetap dilanjutkan. Pengadilan akan segera mengeksekusi lahan perkebunan sawit dan rumah warga.Sementara warga yang kalah dalam pengadilan akan melanjutkan kasus itu ke Mahkamah Agung, menuntut pembayaran ganti rugi bangunan dan pohon sawit yang dirobohkan dan ditebang. Sengketa lahan itu berawal dari meninggalkanya pemilik lahan, Arifin Ahmad. Setelah itu, ahli warinya, Johanes mengambil alih lahan berdasarkan surat dan sertifikat pada tahun 1977 dasar hak guna usaha.Padahal sebelumnya mendiang Arifin menyuruh masyarakat membuka hutan di tanah miliknya untuk dijadikan lahan perkebunan dengan imbalan sebidang tanah yang bersetifikat pada tahun 2011. Oleh pengadilan, Johanes diputuskan sebagai pihak pemenang.</content:encoded></item></channel></rss>
