<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puspayoga Nilai MK Tidak Cermat</title><description>Pasangan Cagub dan Wagub Bali, Anak Agung Gede Ngurah  Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) melalui Kuasa hukumnya, Arteria  Dahlan, mengaku tidak puas dengan putusan MK yang  telah menolak permohonan pasangan PDI  Perjuamgan itu terkait sengketa Pilkada Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/825069/puspayoga-nilai-mk-tidak-cermat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/825069/puspayoga-nilai-mk-tidak-cermat"/><item><title>Puspayoga Nilai MK Tidak Cermat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/825069/puspayoga-nilai-mk-tidak-cermat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/20/340/825069/puspayoga-nilai-mk-tidak-cermat</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/340/825069/Mq1DLu8NyM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/340/825069/Mq1DLu8NyM.jpg</image><title>Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) melalui Kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan pasangan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuamgan itu terkait sengketa Pilkada Bali.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Kami sangat miris sekali dan kami enggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum. Terkait dengan upaya yang kita lakukan tentunya mencermati putusan seperti ini dan tentunya kita pun melakukan upaya hukum lagi mudah-mudahan di lembaga peradilan lain agar pertimbangan MK ini bisa dikoreksi,&quot; kata Arteria saat ditemui usai sidang di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
&amp;nbsp;
Menurut dia , MK tidak cermat dalam mencermati fakta hukum. Sehingga, putusan ini dinilai belum memberikan keadilan. Apalagi kata dia, Bali buka Papua, sehingga tidak adalasan untuk MK memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan. &quot;Ini Pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan PAS resmi ditolak oleh MK pada hari ini, karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Alhasil, pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 dengan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi Bali sebanyak 1.063.734 suara atau 50,02 persen.</description><content:encoded>JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) melalui Kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan pasangan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuamgan itu terkait sengketa Pilkada Bali.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Kami sangat miris sekali dan kami enggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum. Terkait dengan upaya yang kita lakukan tentunya mencermati putusan seperti ini dan tentunya kita pun melakukan upaya hukum lagi mudah-mudahan di lembaga peradilan lain agar pertimbangan MK ini bisa dikoreksi,&quot; kata Arteria saat ditemui usai sidang di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
&amp;nbsp;
Menurut dia , MK tidak cermat dalam mencermati fakta hukum. Sehingga, putusan ini dinilai belum memberikan keadilan. Apalagi kata dia, Bali buka Papua, sehingga tidak adalasan untuk MK memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan. &quot;Ini Pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan PAS resmi ditolak oleh MK pada hari ini, karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Alhasil, pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 dengan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi Bali sebanyak 1.063.734 suara atau 50,02 persen.</content:encoded></item></channel></rss>
