<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datangi Jakarta, Nimas Ingin Mencari Keadilan</title><description>Nimas Puspita Ningrum masih terus menuntut keadilan melawan sekolahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/21/521/825659/datangi-jakarta-nimas-ingin-mencari-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/21/521/825659/datangi-jakarta-nimas-ingin-mencari-keadilan"/><item><title>Datangi Jakarta, Nimas Ingin Mencari Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/21/521/825659/datangi-jakarta-nimas-ingin-mencari-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/21/521/825659/datangi-jakarta-nimas-ingin-mencari-keadilan</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2013 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/21/521/825659/Dj0oy9ENoF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/21/521/825659/Dj0oy9ENoF.jpg</image><title>Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nimas Puspita Ningrum masih terus menuntut keadilan melawan sekolahnya. Setelah melakukan aksi jalan kaki memutari Kota Situbondo, bersama ibu dan pengacaranya, gadis kelahiran 8 Maret 1995 itu kini diwakili oleh Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT KKTPA), Kabuaten Situbondo, ingin menemui Komnas Anak dan KPAI di Jakarta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami terus membantu perjuangan Nimas hingga ke Jakarta ini, agar bisa (korban bisa lulus dan) meraih masa depannya seperti semua pelajar lainnya,&amp;rdquo; kata Imam Hariyono, Ketua (PPT) KKTPA Situbondo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2013).
&amp;nbsp;
Nimas kata Imam, menjadi Korban system pendidikan yang memandang secara sempit, tanpa mempertimbangkan bahwa keputusan sekolah bisa menghancurkan masa depan anak didiknya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nimas dinyatakan tidak lulus oleh sekolahnya dengan alasan akhlak, padahal dia lulus ujian UN,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;
Kata dia, Nimas mengikuti UN (unas) pada 27 Maret 2013. Piatu pasangan almarhum Nano Suarmo dan Susiati itu  meskipun lulus UN, tetapi sekolah SMA Ibrahimy tidak meluluskannya karena alasan akhlak.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Nimas sempat juga diberhentikan oleh sekolah. Namun setelah proses mediasi yang dilakukan oleh PPT KKTPA dan Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo terhadap sekolahnya, serta mengingat UN sebentar lagi akan diselenggarakan, pihak sekolah membatalkannya. Nimas kemudian mengikuti UN dan lulus. Tetapi sekolahnya menetapkan tidak lulus dengan alasan akhak (akhlak).
&amp;nbsp;
Kuasa hukum Nimas, Supriyono, menjelaskan bahwa kliennya dianggap melanggar akhlak dan sempat diberhentikan karena didapati menyimpan foto telanjang dada seorang lelaki. Nimas juga dianggap telah melakukan perbuatan asusila.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Harus diingat bahwa Nimas ini pelajar dan masih dibawah umur ketika semua dituduhkan kepadanya, Dan sepatutnya sekolah tidak hanya melihat korban sebagai Siswi atau pelajar, tapi kami berharap perspektif sekolah lebih luas lagi, perspektif Nimas sebagai korban pidana persetebuhan anak dibawah umur sesuai putusan PN Situbondo,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;
Imam Hariyono menambahkan, sekolah mestinya mempertimbangkan masa depan Nimas yang masih panjang. &amp;ldquo;Apalagi dia lulus UN, dan mestinya didukung unutk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi agar menjadi lebih baik dan meraih masa depan yang lebih baik pula,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami sepakat dengan pendidikan yang berakhlak, tapi kami menolak jika buram potret pedidikan kita limpahkan pada anak didik ansich. kita melawan terhadap penghukuman yang berlebihan dan tidak manusiawi terhadap nimas oleh sekolah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Nimas Puspita Ningrum masih terus menuntut keadilan melawan sekolahnya. Setelah melakukan aksi jalan kaki memutari Kota Situbondo, bersama ibu dan pengacaranya, gadis kelahiran 8 Maret 1995 itu kini diwakili oleh Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT KKTPA), Kabuaten Situbondo, ingin menemui Komnas Anak dan KPAI di Jakarta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami terus membantu perjuangan Nimas hingga ke Jakarta ini, agar bisa (korban bisa lulus dan) meraih masa depannya seperti semua pelajar lainnya,&amp;rdquo; kata Imam Hariyono, Ketua (PPT) KKTPA Situbondo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2013).
&amp;nbsp;
Nimas kata Imam, menjadi Korban system pendidikan yang memandang secara sempit, tanpa mempertimbangkan bahwa keputusan sekolah bisa menghancurkan masa depan anak didiknya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nimas dinyatakan tidak lulus oleh sekolahnya dengan alasan akhlak, padahal dia lulus ujian UN,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;
Kata dia, Nimas mengikuti UN (unas) pada 27 Maret 2013. Piatu pasangan almarhum Nano Suarmo dan Susiati itu  meskipun lulus UN, tetapi sekolah SMA Ibrahimy tidak meluluskannya karena alasan akhlak.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Nimas sempat juga diberhentikan oleh sekolah. Namun setelah proses mediasi yang dilakukan oleh PPT KKTPA dan Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo terhadap sekolahnya, serta mengingat UN sebentar lagi akan diselenggarakan, pihak sekolah membatalkannya. Nimas kemudian mengikuti UN dan lulus. Tetapi sekolahnya menetapkan tidak lulus dengan alasan akhak (akhlak).
&amp;nbsp;
Kuasa hukum Nimas, Supriyono, menjelaskan bahwa kliennya dianggap melanggar akhlak dan sempat diberhentikan karena didapati menyimpan foto telanjang dada seorang lelaki. Nimas juga dianggap telah melakukan perbuatan asusila.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Harus diingat bahwa Nimas ini pelajar dan masih dibawah umur ketika semua dituduhkan kepadanya, Dan sepatutnya sekolah tidak hanya melihat korban sebagai Siswi atau pelajar, tapi kami berharap perspektif sekolah lebih luas lagi, perspektif Nimas sebagai korban pidana persetebuhan anak dibawah umur sesuai putusan PN Situbondo,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;
Imam Hariyono menambahkan, sekolah mestinya mempertimbangkan masa depan Nimas yang masih panjang. &amp;ldquo;Apalagi dia lulus UN, dan mestinya didukung unutk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi agar menjadi lebih baik dan meraih masa depan yang lebih baik pula,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami sepakat dengan pendidikan yang berakhlak, tapi kami menolak jika buram potret pedidikan kita limpahkan pada anak didik ansich. kita melawan terhadap penghukuman yang berlebihan dan tidak manusiawi terhadap nimas oleh sekolah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
