<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> RUU Ormas Diharapkan Sebagai Pengawas &amp; Pembina</title><description>RUU Ormas besok akan disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Namun masih banyak  kontroversi, padahal Panja maupun pemerintah sudah memasukan  rumusan-rumusan yang diminta oleh LSM maupun Ormas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/24/339/827020/ruu-ormas-diharapkan-sebagai-pengawas-pembina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/24/339/827020/ruu-ormas-diharapkan-sebagai-pengawas-pembina"/><item><title> RUU Ormas Diharapkan Sebagai Pengawas &amp; Pembina</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/24/339/827020/ruu-ormas-diharapkan-sebagai-pengawas-pembina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/24/339/827020/ruu-ormas-diharapkan-sebagai-pengawas-pembina</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2013 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/24/339/827020/lQ6kL4VzlW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/24/339/827020/lQ6kL4VzlW.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) besok akan disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Namun masih banyak kontroversi, padahal Panja maupun pemerintah sudah memasukan rumusan-rumusan yang diminta oleh LSM maupun Ormas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hal ini tentu menjadi kebimbangan kita, sebenarnya ada apa ini dengan LSM/Ormas? permintaan sudah di penuhi namun masih saja menolak,&amp;rdquo; kata Direktur The Jakarta Institute, Rahmat Sholeh, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2013).
&amp;nbsp;
Menurutnya, banyaknya Ormas yang ada di Indonesia sangat di perlukan aturan guna mengawasi dan membina LSM atau Ormas agar kembali ke koridor tujuan dibentuknya lembaga tersebut.
&amp;nbsp;
Sementara itu,  M. Fikri dari BEM Batavia Raya menambahkan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Ormas karena bisa menjadi pengawas ormas atau bahkan LSM asing yang ada di Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Apa lagi sekarang ini banyak Ormas ataupun LSM di Indonesia. Perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena kita harus tahu kepentingan dan kegiatan mereka seperti apa?,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menambahkan, LSM atau pun Ormas sebaiknya memberitahu, anggaran operasional yang mereka peroleh. &amp;ldquo;Kita juga perlu tahu dari mana dana mereka berasal, jangan-jangan dana untuk kepentingan propaganda,&amp;rdquo; ujarnya..
&amp;nbsp;
Hal senada juga dikatakan Sumadi dari Perhimpunan Mahasiswa Jakarta. Menurunya UUD 45  Menjelaskan setiap orang atau kelompok boleh berorganisasi dan berpendapat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena itu, merupakan hak asasi manusia yang melekat secara universal. Tapi, dengan banyaknya ormas dan LSM lokal maupun asing saat ini, maka dalam kaca mata,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kata Sumadi, Kedaulatan NKRI, perlu diatur dan diawasi. Salah satunya lewat UU guna mewaspadai keberadaan mereka. &amp;ldquo;Ini bahaya jika kita tidak tahu apa kepentingan dan kegiatan mereka,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada LSM atau Ormas yang menolak mari sama-sama k melihat Indonesia kedepan, demi ke utuhan NKRI. &amp;ldquo;Kita perlu perfikir jernih dan bijaksana agar persoalan negara kita yang di timpulkan oleh LSM-LSM asing agar bisa di atasi. Tentu kita semua menginginkan negara kita maju dan berdaulat, maka tiada kata lain kecuali kita bergandengan tangan membangun Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) besok akan disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Namun masih banyak kontroversi, padahal Panja maupun pemerintah sudah memasukan rumusan-rumusan yang diminta oleh LSM maupun Ormas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hal ini tentu menjadi kebimbangan kita, sebenarnya ada apa ini dengan LSM/Ormas? permintaan sudah di penuhi namun masih saja menolak,&amp;rdquo; kata Direktur The Jakarta Institute, Rahmat Sholeh, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2013).
&amp;nbsp;
Menurutnya, banyaknya Ormas yang ada di Indonesia sangat di perlukan aturan guna mengawasi dan membina LSM atau Ormas agar kembali ke koridor tujuan dibentuknya lembaga tersebut.
&amp;nbsp;
Sementara itu,  M. Fikri dari BEM Batavia Raya menambahkan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Ormas karena bisa menjadi pengawas ormas atau bahkan LSM asing yang ada di Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Apa lagi sekarang ini banyak Ormas ataupun LSM di Indonesia. Perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena kita harus tahu kepentingan dan kegiatan mereka seperti apa?,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menambahkan, LSM atau pun Ormas sebaiknya memberitahu, anggaran operasional yang mereka peroleh. &amp;ldquo;Kita juga perlu tahu dari mana dana mereka berasal, jangan-jangan dana untuk kepentingan propaganda,&amp;rdquo; ujarnya..
&amp;nbsp;
Hal senada juga dikatakan Sumadi dari Perhimpunan Mahasiswa Jakarta. Menurunya UUD 45  Menjelaskan setiap orang atau kelompok boleh berorganisasi dan berpendapat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena itu, merupakan hak asasi manusia yang melekat secara universal. Tapi, dengan banyaknya ormas dan LSM lokal maupun asing saat ini, maka dalam kaca mata,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kata Sumadi, Kedaulatan NKRI, perlu diatur dan diawasi. Salah satunya lewat UU guna mewaspadai keberadaan mereka. &amp;ldquo;Ini bahaya jika kita tidak tahu apa kepentingan dan kegiatan mereka,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada LSM atau Ormas yang menolak mari sama-sama k melihat Indonesia kedepan, demi ke utuhan NKRI. &amp;ldquo;Kita perlu perfikir jernih dan bijaksana agar persoalan negara kita yang di timpulkan oleh LSM-LSM asing agar bisa di atasi. Tentu kita semua menginginkan negara kita maju dan berdaulat, maka tiada kata lain kecuali kita bergandengan tangan membangun Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
