<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemeriksaan Dirut IM2 Kembali Ditunda</title><description>Tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G PT IM2, Direktur Utama  PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa, kembali ditunda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/25/339/827031/pemeriksaan-dirut-im2-kembali-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/06/25/339/827031/pemeriksaan-dirut-im2-kembali-ditunda"/><item><title>Pemeriksaan Dirut IM2 Kembali Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/06/25/339/827031/pemeriksaan-dirut-im2-kembali-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/06/25/339/827031/pemeriksaan-dirut-im2-kembali-ditunda</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2013 00:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/24/339/827031/kxHvSPXtG1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/24/339/827031/kxHvSPXtG1.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G PT IM2, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa, kembali ditunda.
&amp;nbsp;
&quot;Pemeriksaan ditunda karena adanya kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan Dirut IM2,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Senin (24/6/2013).
&amp;nbsp;
Jaksa penyidik pun kembali akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ridwan.
&amp;nbsp;
Perlu diketahui, Kejagung memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pidana pada dua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk, dan PT IM2, pada awal Januari 2013 lalu.
&amp;nbsp;
Kejagung juga berupaya untuk meminta pengembalian uang negara dari kasus korupsi IM2 itu sebesar Rp1,3 trilliun.
&amp;nbsp;
Kejagung menghukum dua korporasi itu berdasarkan Undang-Undang korupsi Korporasi, yang menyebutkan bahwa salah satu pihak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi yang melibatkan korporasi sebagaimana UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G PT IM2, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa, kembali ditunda.
&amp;nbsp;
&quot;Pemeriksaan ditunda karena adanya kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan Dirut IM2,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Senin (24/6/2013).
&amp;nbsp;
Jaksa penyidik pun kembali akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ridwan.
&amp;nbsp;
Perlu diketahui, Kejagung memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pidana pada dua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk, dan PT IM2, pada awal Januari 2013 lalu.
&amp;nbsp;
Kejagung juga berupaya untuk meminta pengembalian uang negara dari kasus korupsi IM2 itu sebesar Rp1,3 trilliun.
&amp;nbsp;
Kejagung menghukum dua korporasi itu berdasarkan Undang-Undang korupsi Korporasi, yang menyebutkan bahwa salah satu pihak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi yang melibatkan korporasi sebagaimana UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.</content:encoded></item></channel></rss>
