<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum: Suap Swasta, Arya &amp; Juard Mestinya Bebas</title><description>Kuasa hukum terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Deny Kailimang menyesalkan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/02/339/830421/kuasa-hukum-suap-swasta-arya-juard-mestinya-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/02/339/830421/kuasa-hukum-suap-swasta-arya-juard-mestinya-bebas"/><item><title>Kuasa Hukum: Suap Swasta, Arya &amp; Juard Mestinya Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/02/339/830421/kuasa-hukum-suap-swasta-arya-juard-mestinya-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/02/339/830421/kuasa-hukum-suap-swasta-arya-juard-mestinya-bebas</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2013 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/02/339/830421/lSYqCJzWgH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/02/339/830421/lSYqCJzWgH.jpg</image><title>Terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Deny Kailimang menyesalkan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut dia, semestinya Arya dan Juard tidak terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara.&quot;Saya tadinya berharap vonis bebas, karena klien kami memberikan uang untuk pihak swasta Ahmad Fatanah, bukan kepada penyelenggara negara Luthfi Hasan Ishaaq,&quot; katanya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa memvonis dua Direktur PT Indoguna Utama itu selama&amp;nbsp; dua tahun tiga bulan penjara denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp1,3 miliar penyelenggara negara, anggota DPR RI, sekaligus&amp;nbsp; Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah. Uang itu diberikan terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.Terkait hal itu, PT Indoguna bersedia memberikan imbalan Rp5 ribu per kilo-nya, bila Luthfi menyanggupi pemenuhan kuota 8 ribu ton dengan imbalan total Rp40 miliar. Luthfi pun tergiur, hingga akhirnya menyanggupi hingga 10 ribu ton tetapi dengan imbalan Rp50 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Deny Kailimang menyesalkan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut dia, semestinya Arya dan Juard tidak terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara.&quot;Saya tadinya berharap vonis bebas, karena klien kami memberikan uang untuk pihak swasta Ahmad Fatanah, bukan kepada penyelenggara negara Luthfi Hasan Ishaaq,&quot; katanya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa memvonis dua Direktur PT Indoguna Utama itu selama&amp;nbsp; dua tahun tiga bulan penjara denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp1,3 miliar penyelenggara negara, anggota DPR RI, sekaligus&amp;nbsp; Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah. Uang itu diberikan terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.Terkait hal itu, PT Indoguna bersedia memberikan imbalan Rp5 ribu per kilo-nya, bila Luthfi menyanggupi pemenuhan kuota 8 ribu ton dengan imbalan total Rp40 miliar. Luthfi pun tergiur, hingga akhirnya menyanggupi hingga 10 ribu ton tetapi dengan imbalan Rp50 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
