<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Pandang Jaksa Dinilai Keliru dalam Kasus Chevron</title><description>Proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi proyek  bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) masih terus menuai  polemik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/03/339/831612/cara-pandang-jaksa-dinilai-keliru-dalam-kasus-chevron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/03/339/831612/cara-pandang-jaksa-dinilai-keliru-dalam-kasus-chevron"/><item><title>Cara Pandang Jaksa Dinilai Keliru dalam Kasus Chevron</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/03/339/831612/cara-pandang-jaksa-dinilai-keliru-dalam-kasus-chevron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/03/339/831612/cara-pandang-jaksa-dinilai-keliru-dalam-kasus-chevron</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2013 22:59 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/03/339/831612/uEWbjFrd26.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/03/339/831612/uEWbjFrd26.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) masih terus menuai polemik.Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej menilai, terseretnya Bachtiar Abdul Fatah sebagai terdakwa dalam kasus ini menurutnya wujud dari kesewenang-wenangan jaksa.Dia mengungkapkan, yang menarik dalam kasus Bachtiar yakni berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 November 2012 lalu, yang bersangkutan telah dibebaskan dan dinyatakan statusnya sebagai tersangka dibatalkan lantaran tidak disertai bukti yang cukup.&amp;ldquo;Putusan praperadilan tidak hanya menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bachtiar adalah tidak sah, namun juga secara eksplisit dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka adalah tidak sah,&amp;rdquo; kata Edward dalam keterangannya, Rabu (3/7/2013).Kemudian alasan kedua sambung dia, putusan praperadilan tentunya telah bersifat final and binding&amp;nbsp;yang tidak dimungkinkan adanya upaya hukum apapun. &amp;ldquo;Artinya, selain penahanan tersebut tidak sah, penetapan Bachtiar sebagai tersangka juga tidak sah,&amp;rdquo; tegasnya.Adapun alasan ketiga menurutnya, konsekuensi dari putusan praperadilan tersebut, tidak boleh dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Penetapan tersangka kata dia, harus memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP.&amp;ldquo;Demikian pula jika penetapan tersangka tanpa melalui persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, maka yang terjadi adalah unfair prejudice&amp;nbsp;(persangkaan tidak wajar) yang akan menuju pada peradilan sesat,&amp;rdquo; terangnya.Sehingga lanjut Edward, putusan praperadilan atas Bachtiar, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertera dalam amar putusan. &quot;Sebagaimana doktrin dalam ilmu hukum bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dihormati (res judicata pro veritate habetur),&amp;rdquo; tukasnya.Sementara itu, penasehat hukum karyawan CPI, mengaku kecewa dengan sikap Kejagung yang terkesan mencari-cari alasan menuduh kliennya bersalah dalam kasus ini. &amp;ldquo;Ini cara pandang jaksa yang jelas keliru dan cenderung sebagai bukti unjuk kekuasaan jaksa seperti dilaporkan Komnas HAM sebagai pelanggaran hak asasi Bachtiar,&amp;rdquo; ujar Maqdir terpisah.Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas dua terdakwa kontraktor CPI belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih ada proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.&amp;ldquo;Putusan itu pun tidak bulat karena ada anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion yang justru menilai bahwa dakwaan primair dan subsidair kepada kedua kontraktor tidak terbukti,&amp;rdquo; pungkas Maqdir.</description><content:encoded>JAKARTA - Proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) masih terus menuai polemik.Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej menilai, terseretnya Bachtiar Abdul Fatah sebagai terdakwa dalam kasus ini menurutnya wujud dari kesewenang-wenangan jaksa.Dia mengungkapkan, yang menarik dalam kasus Bachtiar yakni berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 November 2012 lalu, yang bersangkutan telah dibebaskan dan dinyatakan statusnya sebagai tersangka dibatalkan lantaran tidak disertai bukti yang cukup.&amp;ldquo;Putusan praperadilan tidak hanya menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bachtiar adalah tidak sah, namun juga secara eksplisit dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka adalah tidak sah,&amp;rdquo; kata Edward dalam keterangannya, Rabu (3/7/2013).Kemudian alasan kedua sambung dia, putusan praperadilan tentunya telah bersifat final and binding&amp;nbsp;yang tidak dimungkinkan adanya upaya hukum apapun. &amp;ldquo;Artinya, selain penahanan tersebut tidak sah, penetapan Bachtiar sebagai tersangka juga tidak sah,&amp;rdquo; tegasnya.Adapun alasan ketiga menurutnya, konsekuensi dari putusan praperadilan tersebut, tidak boleh dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Penetapan tersangka kata dia, harus memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP.&amp;ldquo;Demikian pula jika penetapan tersangka tanpa melalui persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, maka yang terjadi adalah unfair prejudice&amp;nbsp;(persangkaan tidak wajar) yang akan menuju pada peradilan sesat,&amp;rdquo; terangnya.Sehingga lanjut Edward, putusan praperadilan atas Bachtiar, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertera dalam amar putusan. &quot;Sebagaimana doktrin dalam ilmu hukum bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dihormati (res judicata pro veritate habetur),&amp;rdquo; tukasnya.Sementara itu, penasehat hukum karyawan CPI, mengaku kecewa dengan sikap Kejagung yang terkesan mencari-cari alasan menuduh kliennya bersalah dalam kasus ini. &amp;ldquo;Ini cara pandang jaksa yang jelas keliru dan cenderung sebagai bukti unjuk kekuasaan jaksa seperti dilaporkan Komnas HAM sebagai pelanggaran hak asasi Bachtiar,&amp;rdquo; ujar Maqdir terpisah.Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas dua terdakwa kontraktor CPI belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih ada proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.&amp;ldquo;Putusan itu pun tidak bulat karena ada anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion yang justru menilai bahwa dakwaan primair dan subsidair kepada kedua kontraktor tidak terbukti,&amp;rdquo; pungkas Maqdir.</content:encoded></item></channel></rss>
