<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Sita Mobil, Petinggi di Polres Kebumen Dilaporkan ke Propam</title><description>Seorang warga Kebumen, Bustari melaporkan petinggi polisi di Polres Kebumen, berinisial H&amp;nbsp; dan P ke Propam Mabes Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/08/339/833313/diduga-sita-mobil-petinggi-di-polres-kebumen-dilaporkan-ke-propam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/08/339/833313/diduga-sita-mobil-petinggi-di-polres-kebumen-dilaporkan-ke-propam"/><item><title>Diduga Sita Mobil, Petinggi di Polres Kebumen Dilaporkan ke Propam</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/08/339/833313/diduga-sita-mobil-petinggi-di-polres-kebumen-dilaporkan-ke-propam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/08/339/833313/diduga-sita-mobil-petinggi-di-polres-kebumen-dilaporkan-ke-propam</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2013 02:29 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/08/339/833313/DtpqknXrK1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/08/339/833313/DtpqknXrK1.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Seorang warga Kebumen, Bustari melaporkan seorang petinggi di Polres Kebumen, berinisial H&amp;nbsp; dan P ke Propam Mabes Polri. Pelaporan  ini, diduga petinggi tersebut beserta jajarannya telah menyita sebuah mobil  miliknya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.Pelapor  didampingi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW), Mulfi  As Nasru, Bustari mengadukan H dan P karena dianggap  bertanggung jawab menyita paksa kendaraannya tanpa dasar hukum yang  jelas dan kuat. Laporan tersebut bernomor 147/VII/2013, pada tanggal 4  Juli 2013, pada pukul 16.45 WIB.&quot;Dengan arogansinya, keduanya  tanpa memberikan surat perintah penyitaan dan telah memaksa pembantu  rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraannya,&quot; ujar Mulfi di  Jakarta, Minggu (7/7/2013).Mulfi pun menuturkan kejadian  tersebut,  pada tanggal 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen. Oknum anggota Polres  Kebumen telah melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit  kendaraan dilengkapi surat-surat milik pelapor.&quot;Mereka menahan  seorang pembantu rumah tangga dan menjadikannya tersangka dan itu adalah  salah satu bentuk penyimpangan hukum aparatur negara,&quot; lanjutnya.Selain itu, mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas. &quot;Padahal  kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memiliki surat-surat resmi. Dan,  anehnya penangkapan yang dilakukan seolah seperti kasus besar yang  melibatkan terorisme dan kriminalitas kelas berat,&quot; tuturnya.Untuk  itu, dirinya meminta kepada Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan  evaluasi terhadap tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses  pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan  penyitaan ini.&amp;nbsp;Beberapa kendaraan Bustari yang  disita oleh Polres Kebumen, yaitu, satu unit mobil Suzuki APV 2004  warna hitam no. Pol B 8679 RS, satu unit mobil Suzuki APV 2005 warna  hitam no. Pol B 8334 WB, satu mobil Daihatsu Xenia 2007 warna silver  metalik no. Pol D 1582 JJ, dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova 2005  warna hijau metalik dengan no. Pol B 2516 NI.           </description><content:encoded>JAKARTA - Seorang warga Kebumen, Bustari melaporkan seorang petinggi di Polres Kebumen, berinisial H&amp;nbsp; dan P ke Propam Mabes Polri. Pelaporan  ini, diduga petinggi tersebut beserta jajarannya telah menyita sebuah mobil  miliknya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.Pelapor  didampingi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW), Mulfi  As Nasru, Bustari mengadukan H dan P karena dianggap  bertanggung jawab menyita paksa kendaraannya tanpa dasar hukum yang  jelas dan kuat. Laporan tersebut bernomor 147/VII/2013, pada tanggal 4  Juli 2013, pada pukul 16.45 WIB.&quot;Dengan arogansinya, keduanya  tanpa memberikan surat perintah penyitaan dan telah memaksa pembantu  rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraannya,&quot; ujar Mulfi di  Jakarta, Minggu (7/7/2013).Mulfi pun menuturkan kejadian  tersebut,  pada tanggal 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen. Oknum anggota Polres  Kebumen telah melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit  kendaraan dilengkapi surat-surat milik pelapor.&quot;Mereka menahan  seorang pembantu rumah tangga dan menjadikannya tersangka dan itu adalah  salah satu bentuk penyimpangan hukum aparatur negara,&quot; lanjutnya.Selain itu, mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas. &quot;Padahal  kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memiliki surat-surat resmi. Dan,  anehnya penangkapan yang dilakukan seolah seperti kasus besar yang  melibatkan terorisme dan kriminalitas kelas berat,&quot; tuturnya.Untuk  itu, dirinya meminta kepada Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan  evaluasi terhadap tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses  pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan  penyitaan ini.&amp;nbsp;Beberapa kendaraan Bustari yang  disita oleh Polres Kebumen, yaitu, satu unit mobil Suzuki APV 2004  warna hitam no. Pol B 8679 RS, satu unit mobil Suzuki APV 2005 warna  hitam no. Pol B 8334 WB, satu mobil Daihatsu Xenia 2007 warna silver  metalik no. Pol D 1582 JJ, dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova 2005  warna hijau metalik dengan no. Pol B 2516 NI.           </content:encoded></item></channel></rss>
