<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alih Fungsikan Lahan, Petani Terancam Pidana 4 Tahun</title><description>DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan  Petani. Namun, pengesahan UU pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR,  Pramono Anung tersebut dihujani interupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/09/339/834239/alih-fungsikan-lahan-petani-terancam-pidana-4-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/09/339/834239/alih-fungsikan-lahan-petani-terancam-pidana-4-tahun"/><item><title>Alih Fungsikan Lahan, Petani Terancam Pidana 4 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/09/339/834239/alih-fungsikan-lahan-petani-terancam-pidana-4-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/09/339/834239/alih-fungsikan-lahan-petani-terancam-pidana-4-tahun</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2013 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/09/339/834239/VeBR6AD6bO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/09/339/834239/VeBR6AD6bO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, pengesahan UU pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung tersebut dihujani interupsi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Interupsi tersebut terkait dengan Pasal 103 yang berbunyi petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
&amp;nbsp;
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mengatakan, Pasal 103 tidak bisa disebut UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, namun kriminalisasi terhadap petani.
&amp;nbsp;
&quot;Ini bukan UU Perlindungan Petani, tapi tentang kriminalisasi petani. Karena, ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara,&quot; kata Nurdiman, saat interupsi pada sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
&amp;nbsp;
Politisi Golkar itu pun menuturkan, UU yang akan berlaku di seluruh Indonesia bisa mengancam petani karena  mengalihfungsikan lahan yakni tidak bercocok tanam akan ikut di penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Saya sudah usulkan ke Baleg agar ini ditinjau ulang, saya tidak sepakat ini. Seharusnya, hukuman dikurangi empat tahun,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II, Chairuman Harahap. Menurut dia, setelah membaca pasal tersebut, tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi mengalihfungsikan lahan.
&amp;nbsp;
&quot;Di lapangan petani kita bisa saja karena kebutuhan dan sebagainya mengalihkan lahan ini lalu bisa dikriminalkan apalagi dipidana, berbahaya sekali,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sementara Wakil Komisi IV, Herman Khaeron, menjelaskan, apa yang disampaikan Nurdiman tidak beralasan pengalihan fungsi ini dikenakan sanksi karena tanah yang diperoleh petani berasal dari tanah negara bebas.
&amp;nbsp;
&quot;Kita sangat berkepentingan, lahan khususnya perlu mendapatkan perlindungan. Tanah yang diperuntukkan untuk pangan harus benar-benar untuk kepeningan masyarakat,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Ketua sidang, Pramono pun akhirnya memberikan opsi menskorsing sidang beberapa menit untuk membicarakan hal itu kepada semua ketua fraksi. Setelah dibicarakan, Pramono pun memutuskan untuk mengurangi sanksi pasal 103 menjadi empat tahun.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah dibicarakan, disetujui untuk mengurangi hukuman menjadi empat tahun,&quot; kata Pramono, sambil ketok palu.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, pengesahan UU pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung tersebut dihujani interupsi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Interupsi tersebut terkait dengan Pasal 103 yang berbunyi petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
&amp;nbsp;
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mengatakan, Pasal 103 tidak bisa disebut UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, namun kriminalisasi terhadap petani.
&amp;nbsp;
&quot;Ini bukan UU Perlindungan Petani, tapi tentang kriminalisasi petani. Karena, ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara,&quot; kata Nurdiman, saat interupsi pada sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
&amp;nbsp;
Politisi Golkar itu pun menuturkan, UU yang akan berlaku di seluruh Indonesia bisa mengancam petani karena  mengalihfungsikan lahan yakni tidak bercocok tanam akan ikut di penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Saya sudah usulkan ke Baleg agar ini ditinjau ulang, saya tidak sepakat ini. Seharusnya, hukuman dikurangi empat tahun,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II, Chairuman Harahap. Menurut dia, setelah membaca pasal tersebut, tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi mengalihfungsikan lahan.
&amp;nbsp;
&quot;Di lapangan petani kita bisa saja karena kebutuhan dan sebagainya mengalihkan lahan ini lalu bisa dikriminalkan apalagi dipidana, berbahaya sekali,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sementara Wakil Komisi IV, Herman Khaeron, menjelaskan, apa yang disampaikan Nurdiman tidak beralasan pengalihan fungsi ini dikenakan sanksi karena tanah yang diperoleh petani berasal dari tanah negara bebas.
&amp;nbsp;
&quot;Kita sangat berkepentingan, lahan khususnya perlu mendapatkan perlindungan. Tanah yang diperuntukkan untuk pangan harus benar-benar untuk kepeningan masyarakat,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Ketua sidang, Pramono pun akhirnya memberikan opsi menskorsing sidang beberapa menit untuk membicarakan hal itu kepada semua ketua fraksi. Setelah dibicarakan, Pramono pun memutuskan untuk mengurangi sanksi pasal 103 menjadi empat tahun.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah dibicarakan, disetujui untuk mengurangi hukuman menjadi empat tahun,&quot; kata Pramono, sambil ketok palu.</content:encoded></item></channel></rss>
