<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hanura Kecewa Revisi UU Pilpres Ditunda</title><description>Fraksi Partai Hanura kecewa dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR  yang menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008  tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/11/339/835173/hanura-kecewa-revisi-uu-pilpres-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/11/339/835173/hanura-kecewa-revisi-uu-pilpres-ditunda"/><item><title>Hanura Kecewa Revisi UU Pilpres Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/11/339/835173/hanura-kecewa-revisi-uu-pilpres-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/11/339/835173/hanura-kecewa-revisi-uu-pilpres-ditunda</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2013 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/11/339/835173/0Bzyx8onLQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/11/339/835173/0Bzyx8onLQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Fraksi Partai Hanura kecewa dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
&amp;nbsp;
Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin, menuding ada pihak-pihak tertentu yang sebisa mungkin mencegah dilakukanya revisi UU Pilpres.
&amp;nbsp;
&quot;Kami melihat beberapa fraksi lagi memainkan jurus melambatkan pembahasannya yang ahirnya waktunya habis sehingga kembali ke UU yang lama,&quot; kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
&amp;nbsp;
Poin krusial yang sering diperdebatkan dalam UU tersebut adalah terkait ambang batas pengajuan capres (Presidential Treshold). Hanura meminta agar partai yang lolos di parlemen berhak untuk mengusung capres.
&amp;nbsp;
Sedangkan berdasarkan UU tersebut, partai politik bisa mengajukan calon presiden jika memperoleh 25 persen suara sah nasional dan 20 persen perolehan kursi di DPR sebanyak 112 kursi.
&amp;nbsp;
&quot;Masih belum ada titik temu pembahasannya walau hanya tinggal pasal tentang besaran PT (Presidential Treshold). Namun kami akan tetap berusaha sampai batas akhir agar UU tersebut dapat direvisi,&quot; tegas Saleh.</description><content:encoded>JAKARTA - Fraksi Partai Hanura kecewa dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
&amp;nbsp;
Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin, menuding ada pihak-pihak tertentu yang sebisa mungkin mencegah dilakukanya revisi UU Pilpres.
&amp;nbsp;
&quot;Kami melihat beberapa fraksi lagi memainkan jurus melambatkan pembahasannya yang ahirnya waktunya habis sehingga kembali ke UU yang lama,&quot; kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
&amp;nbsp;
Poin krusial yang sering diperdebatkan dalam UU tersebut adalah terkait ambang batas pengajuan capres (Presidential Treshold). Hanura meminta agar partai yang lolos di parlemen berhak untuk mengusung capres.
&amp;nbsp;
Sedangkan berdasarkan UU tersebut, partai politik bisa mengajukan calon presiden jika memperoleh 25 persen suara sah nasional dan 20 persen perolehan kursi di DPR sebanyak 112 kursi.
&amp;nbsp;
&quot;Masih belum ada titik temu pembahasannya walau hanya tinggal pasal tentang besaran PT (Presidential Treshold). Namun kami akan tetap berusaha sampai batas akhir agar UU tersebut dapat direvisi,&quot; tegas Saleh.</content:encoded></item></channel></rss>
