<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kubu ALex Noerdin Pasrah Pilgub Diulang</title><description>Bayu Nugroho, anggota tim kuasa hukum pasangan Gubernur Sumatera Selatan  Alex Nurdin-Ishak Mekki, mengaku pasrah atas putusan yang dikeluarkan  oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang di empat  Kabupaten/Kota dan satu Kecamatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/11/340/835664/kubu-alex-noerdin-pasrah-pilgub-diulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/11/340/835664/kubu-alex-noerdin-pasrah-pilgub-diulang"/><item><title> Kubu ALex Noerdin Pasrah Pilgub Diulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/11/340/835664/kubu-alex-noerdin-pasrah-pilgub-diulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/11/340/835664/kubu-alex-noerdin-pasrah-pilgub-diulang</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2013 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/11/340/835664/VuQR3CpQfL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alex Noerdin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/11/340/835664/VuQR3CpQfL.jpg</image><title>Alex Noerdin</title></images><description>JAKARTA- Bayu Nugroho, anggota tim kuasa hukum pasangan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin-Ishak Mekki, mengaku pasrah atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang di empat Kabupaten/Kota dan satu Kecamatan.&quot;Dengan hasil sidang putusan tadi, bahwa MK memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Sumsel) untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima tempat. Kami dari pihak terkait telah berupaya semaksimal mungkin. Kami telah mengajukan bukti-bukti, fakta dalam persidangan, toh kita tetap menghormati putusan MK, dan kita tetapkan cara-cara yang sah dan konstitusional,&quot; katanya saat ditemui seusai sidang di Persidangan MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).Kendati demikian, pihaknya meyakini bila kliennya tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. &quot;Insya Allah kami optimis, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami,&quot; tukasnya.Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel yang memenangkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki. Pasalnya, MK meyakini telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent (Alex Noerdin-Ishak Mekki) dibeberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa 1500 sepeda motor senilai RP 17.850.000.000 miliar dan sembako yang pelaksanaannya berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada. Sehingga, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi para pemilih. Sementara, pihak terkait pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan bantuan sosial dimaksud kepada masyarakat yang tidak stabil dan untuk melindungi dari risiko sosial. Untuk Penerima hibah bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,492 triliun lebih.</description><content:encoded>JAKARTA- Bayu Nugroho, anggota tim kuasa hukum pasangan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin-Ishak Mekki, mengaku pasrah atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang di empat Kabupaten/Kota dan satu Kecamatan.&quot;Dengan hasil sidang putusan tadi, bahwa MK memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Sumsel) untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima tempat. Kami dari pihak terkait telah berupaya semaksimal mungkin. Kami telah mengajukan bukti-bukti, fakta dalam persidangan, toh kita tetap menghormati putusan MK, dan kita tetapkan cara-cara yang sah dan konstitusional,&quot; katanya saat ditemui seusai sidang di Persidangan MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).Kendati demikian, pihaknya meyakini bila kliennya tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. &quot;Insya Allah kami optimis, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami,&quot; tukasnya.Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel yang memenangkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki. Pasalnya, MK meyakini telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent (Alex Noerdin-Ishak Mekki) dibeberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa 1500 sepeda motor senilai RP 17.850.000.000 miliar dan sembako yang pelaksanaannya berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada. Sehingga, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi para pemilih. Sementara, pihak terkait pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan bantuan sosial dimaksud kepada masyarakat yang tidak stabil dan untuk melindungi dari risiko sosial. Untuk Penerima hibah bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,492 triliun lebih.</content:encoded></item></channel></rss>
