<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruhut: FPI Harus Dibubarkan</title><description>Pasalnya, bukan kali pertama FPI berulah seperti ini. Menteri  Dalam Negeri, sambung Ruhut, yang punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan  membubarkan FPI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839353/ruhut-fpi-harus-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839353/ruhut-fpi-harus-dibubarkan"/><item><title>Ruhut: FPI Harus Dibubarkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839353/ruhut-fpi-harus-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839353/ruhut-fpi-harus-dibubarkan</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2013 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/19/337/839353/uWyypORR2k.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/19/337/839353/uWyypORR2k.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi  Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta kepolisian menindak tegas oknum  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat  bentrok dengan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi dengan keluarnya Undang-Undang  Ormas dikaitkan dengan tindak pidana hukum kita, polisi tidak usah sungkan lagi.  Yang terlibat harus dihukum berat,&quot; kata Ruhut, Jumat  (19/7/201).
&amp;nbsp;
Ruhut juga mendesak pemerintah  membubarkan FPI. Pasalnya, bukan kali pertama FPI berulah seperti ini. Menteri  Dalam Negeri, sambung Ruhut, yang punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan  membubarkan FPI.
&amp;nbsp;
&quot;Mendagri juga sebagai pembina politik  (ormas) harus tegas. Kalau seperti ini, (FPI) harus dibubarkan, jangan ragu lah,  kita negara hukum,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Bentrok antara massa FPI dan warga  pecah di Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, kemarin. Bentrokan ini terjadi saat FPI  men-sweeping tempat hiburan di Sukoharjo dan Patean. 
&amp;nbsp;
FPI mendapatkan penolakan dari warga  karena beraksi dengan menggunakan kekerasan. Dalam aksi penolakan ini, anggota  FPI juga terlibat kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerusuhan  pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu.
&amp;nbsp;
Hingga saat ini, Polres Kendal, Jawa  Tengah, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seorang di antaranya adalah  pengemudi yang menabrak, Soni Hariono (38).</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi  Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta kepolisian menindak tegas oknum  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat  bentrok dengan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi dengan keluarnya Undang-Undang  Ormas dikaitkan dengan tindak pidana hukum kita, polisi tidak usah sungkan lagi.  Yang terlibat harus dihukum berat,&quot; kata Ruhut, Jumat  (19/7/201).
&amp;nbsp;
Ruhut juga mendesak pemerintah  membubarkan FPI. Pasalnya, bukan kali pertama FPI berulah seperti ini. Menteri  Dalam Negeri, sambung Ruhut, yang punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan  membubarkan FPI.
&amp;nbsp;
&quot;Mendagri juga sebagai pembina politik  (ormas) harus tegas. Kalau seperti ini, (FPI) harus dibubarkan, jangan ragu lah,  kita negara hukum,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Bentrok antara massa FPI dan warga  pecah di Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, kemarin. Bentrokan ini terjadi saat FPI  men-sweeping tempat hiburan di Sukoharjo dan Patean. 
&amp;nbsp;
FPI mendapatkan penolakan dari warga  karena beraksi dengan menggunakan kekerasan. Dalam aksi penolakan ini, anggota  FPI juga terlibat kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerusuhan  pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu.
&amp;nbsp;
Hingga saat ini, Polres Kendal, Jawa  Tengah, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seorang di antaranya adalah  pengemudi yang menabrak, Soni Hariono (38).</content:encoded></item></channel></rss>
